Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Tahanan Polda Jateng

Pembuat Konten Pungli Rutan ternyata Mantan Tahanan Kasus Judi, Polda Jateng Jamin Beri Perlindungan

Polisi telah  menemui pembuat konten video viral pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Iwan Arifianto.
TANGKAPAN LAYAR - Postingan soal pungli ruang tahanan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). 

"Tentunya kasus ini menjadi bahan koreksi terhadap SOP atau prosedur penahanan atau proses pelayanan tahanan di rutan Polda Jateng," paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Kasus pungli di Polda Jateng mencuat selepas postingan viral di media sosial X dan TikTok mengenai adanya bekas tahanan Polda Jateng yang mengaku menjadi korban pungli.

Video berdurasi hampir lima menit itu menampilkan seorang pria mengenakan topi dan memakai lengan panjang sedang diwawancarai oleh seseorang.

Video diambil pada malam hari.

Kedua orang di dalam video itu belum terkonfirmasi.

Termasuk tempat serta waktu pengambilan video.

Ada beberapa akun telah mengupload video tersebut di antaranya akun @feedgramindo4 di TikTok, Selasa (8/4/2025).

Video ini telah ditonton oleh 316,7 ribu pukul 15.00.

Akun X @masBRO_back juga upload video serupa dengan jumlah penonton sebanyak 150 ribu yang diupload pada Selasa (8/4/2025).

Dalam wawancara video ada pria yang diwawancarai sebagai narasumber yang mengaku pernah di penjara di rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.

Pewawancara tidak tampak dalam rekaman video hanya suaranya saja.

Menit-menit awal rekaman video, pria itu mengutarakan pahitnya di penjara karena harus membayar sejumlah uang.

Dia mencontohkan, ketika awal masuk penjara harus bayar biaya kamar Rp1 juta.

Kemudian ketika hendak keluar (sementara ) dari sel harus bayar Rp 25 ribu selama tiga jam dari pukul 16.00  sampai 19.00.

"Namanya untuk biaya angin-angin," ujar pria dalam rekaman video tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved