Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Robig Zaenudin Pembunuh Pelajar Semarang Masih Terima Gaji Polisi, Aksi Kamisan: Tak Punya Malu

Aksi Kamisan Semarang menggelar aksi rutin di depan Mapolda Jawa Tengah, Kamis (10/4/2025) sore.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas
SIDANG DAKWAAN- Robig Zaenudin polisi penembak mati siswa SMK Negeri 4 Gamma Rizkynata Oktafandy, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). 


Terbaru, pengawal pribadi Kapolri Ipda Endri Purwa Sefa melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

Menyikapi banyak kasus polisi yang  terlibat kejahatan, Munif menyebut sudah seharusnya reformasi polri.

"kami mendesak negara melakukan reformasi kepolisian," imbuh Munif.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan tiga pelajar Semarang dengan korban meninggal dunia Gamma Rizkynata Oktavandy (GRO) ternyata masih menerima gaji bulanan dari Polri.

Robig masih menerima gaji lantaran dia masih berstatus anggota Polri.

"Iya betul, dia masih anggota Polri dan masih terima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok," terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng Kota Semarang,
Kamis (10/4/2025).

Selain gaji dikurangi, kata Artanto, Robig juga tidak mendapatkan hak remunerasi atau tunjangan serta bonus.

Robig juga tidak berhak naik pangkat selama kasus itu berjalan. "Selama kasus berjalan Robig juga wajib ditahan," katanya.

Robig baru akan mengikuti sidang banding kode etik  profesi polri selepas sidang pidana pembunuhan nya berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengadilan sudah memutuskan.

"Ya Robig kan sedang mengikuti peradilan umum kita monitor dulu selepas sidang slesai atau inkrah baru kita lakukan sidang banding etik Aipda Robig," sambung Artanto.

Dia beralasan sidang banding baru dilakukan selepas keputusan sidang pengadilan karena hasil sidang pidana dianggap akan menguatkan sidang etik. "Putusan inkrah dari pengadilan diharap menguatkan sidang banding kode etik dari Aipda Robig," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, Aipda Robig Zaenudin anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Semarang yang membunuh Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) dengan cara ditembak menggunakan senjata api.

Peristiwa ini terjadi di Kalipancur, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024).

Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk proses persidangan.

Adapun sidang kode etik terhadap Robig dilakukan oleh Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang , Senin (9/11/2024) malam

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved