Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Viral Warga Tegal Tangkap Dua Pelaku Curanmor dan Diamankan di Kantor Damkar

Viral di media sosial Facebook, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan sementara oleh warga ke Kantor Pemadam Kebakaran Kota Tegal

Istimewa Facebook Sisi Lain Kota Tegal 
DIAMANKAN WARGA- Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), saat diamankan sementara oleh warga setempat di Kantor Damkar Kota Tegal, pada Rabu (9/4/2025) malam. 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL- Viral di media sosial Facebook, pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diamankan sementara oleh warga ke Kantor Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Tegal di Jalan KS Tubun, pada Rabu (9/4/2025) malam.

Pelaku berjumlah dua orang, berinisal AAW (22) dan MSR (35) warga Kabupaten Indramayu.

Kejadian bermula saat kedua pelaku hendak mencuri sepeda motor di depan Warnet Infinity, Jalan Merpati Kota Tegal. 

Tetapi ketahuan oleh warga di sekitar lokasi, lalu ditangkap dan dibawa ke Kantor Damkar Kota Tegal. 

Kemudian warga melaporkan ke kantor polisi dan diamankan oleh petugas ke Mapolres Tegal Kota. 

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang buktinya sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor G-5793-ATF.

"Pada kasus ini tersangka sempat diamankan warga sekitar lokasi kejadian. 

Atas laporan masyarakat, petugas langsung ke TKP untuk mengamankan tersangkanya AAW dan MSR, warga Kabupaten Indramayu," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).

Menurut AKBP Putu, sebelum kejadian terjadi, pihkanya juga sudah mengamankan dua pelaku curanmor sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.

Pelaku pertama AAMS (38) warga Kabupaten Pemalang dengan TKP di depan Kolam Pelindo 3 Jalan RE Martadinata, pada 27 Desember 2024.

Pelaku kedua FRZ (37) warga Kabupaten Boyolali dengan TKP Rumah Kos In De Kos Jalan Sugriwa, pada 2 Februari 2025.

Para pelaku beraksi denganme menggunakan kunci T.

"Jadi ada tiga TKP dengan empat tersangka. Mereka semua kami amankan di wilayah Kota Tegal," ungkapnya. 

AKBP Putu menjelaskan, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada jika memarkirkan sepeda motornya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved