Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Viral Kasus PPDS RSHS, Bagaimana Update Kasus PPDS Undip Semarang?

Kasus PPDS Undip berupa pungutan liar dan perundungan atau bullying yang menimpa Aulia Risma Lestari.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATIM
Tingginya tekanan sosial menjadi salah satu faktor yang memicu peserta program pendidikan dokter spesialis atau PPDS mengalami gejala depresi. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kasus viral dugaan pemerkosaan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) anestesi, Priguna Anugrah Pratama di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat mengingatkan kembali terhadap kasus PPDS Undip.

Kasus PPDS Undip berupa pungutan liar dan perundungan atau bullying yang menimpa Aulia Risma Lestari.

Kasus yang memakan korban jiwa ini ternyata  belum tuntas.

Polda Jateng sejauh ini masih melakukan pemberkasan ke Kejaksaan selepas kasus ini berjalan selama delapan bulan. 

"Ya kasus ppds Undip masih tahap pemberkasan, rencana pekan depan kami kembalikan ke Kejaksaan selepas ada koreksi dari mereka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto saat dihubungi Tribun, Sabtu (12/4/2025).

Artanto membantah kasus PPDS Undip Semarang berjalan lamban.

Menurutnya, setiap perkara ada tantangannya tersendiri baik ada yang mudah, cepat atau lambat.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik sudah berusaha semaksimal mungkin untuk melengkapi alat bukti yang ada.

Bahkan, penyidik telah menyusun berkas kasus ini setebal 40 sentimeter.

"Kami masih on the track, sesuai prosedur, tidak ada penyelewengan atau kasus masih dalam koridor pemberkasan sesuai dalam criminal justice system," bebernya.

Kasus ini menyeret tiga tersangka meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Polisi juga mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta. Namun, ketiga tidak ditahan.

Menurut Artanto, ketiga tersangka tidak ditahan atas pertimbangan penyidik yang melihat para tersangka kooperatif.

Ketika disinggung siapa penjamin para tersangka, Artanto enggan membeberkannya.

"Penyidik yang lebih paham tentang prosedur itu. Yang jelas, penyidik memiliki keyakinan bahwa tersangka kooperatif sehingga tak perlu ditahan," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved