Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Siap-siap Bakal Ada Penyesuaian Tarif Tol, Mana Sajakah?

Pengelola jalan tol telah mengajukan kenaikan tarif tol beberapa ruas di berbagai daerah, dimana permohonannya disampaikan sebelum Lebaran 2025.

Editor: deni setiawan
PT JASA MARGA
TOL TRANS JAWA - Ilustrasi kendaraan melintas di Ruas Tol Trans Jawa Semarang, Kamis (10/4/2025). Kementerian PU menyebut beberapa pengelola jalan tol telah mengajukan permohonan penyesuaian tarif tol, termasuk PT Jasa Marga 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sebagian Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah mengajukan penyesuaian tarif, termasuk di dalamnya yang dikelola oleh PT Jasa Marga.

Penyesuaian tarif disebut hal wajar karena telah menjadi siklus evaluasi setiap dua tahun dan telah diatur dalam UU Nomor 38 Tahun 2004.

Meskipun demikian, beberapa pihak mengkritik pemerintah agar tak mudah mengeluarkan izin atau persetujuan penyesuaian tarif.

Baca juga: Gerbang Tol Banyumanik Catat Kenaikan Volume Kendaraan yang Tinggalkan Semarang Menuju Jakarta 

Baca juga: TMJ dan Polisi Cabut One Way, Arus Balik di Tol Semarang-Solo Normal

Pengelola jalan tol telah mengajukan kenaikan tarif tol beberapa ruas di berbagai daerah, dimana permohonannya disampaikan sebelum Lebaran 2025.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU, Miftachul Munir menyampaikan, beberapa ruas tol telah diajukan untuk dilakukan penyesuaian tarif.

"Kamitidak hafal ruas tol mana saja, tetapi yang jelas Soreang-Pasirkoja grupnya CMNP, sebelum Lebaran harusnya sudah naik, tapi belum dinaikkan," kata Miftachul Munir.

Selain Tol Soerang - Pasirkoja, kabarnya Tol Tangerang-Merak yang dikelola Astra Infra Group juga akan mengalami kenaikan tarif.

Selain itu, tol-tol lainnya seharusnya mengalami kenaikan tarif, termasuk BUMN Jasa Marga.

"Yang Jasa Marga cukup banyak juga."

"Mungkin sekira 12 atau 14 ruas," paparnya.

Adapun kenaikan tarif tol dilakukan sebagai bagian dari siklus evaluasi setiap dua tahun, dimana penyesuaian tarif tol mempertimbangkan faktor inflasi sesuai ketentuan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Menteri Dody Sindir Pengelola Jalan Tol

Terpisah, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengingatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) tidak mengurus Standar Pelayanan Minimal (SPM) hanya ketika hendak memohon kenaikan tarif jalan tol.

Dody menjelaskan bahwa kenaikan tarif jalan tol secara reguler diajukan permohonannya oleh BUJT.

SPM merupakan satu dari sekian syarat yang harus dipenuhi BUJT ketika hendak menaikkan tarif jalan tol.

Dody pun menekankan kepada BUJT agar tidak mengurus SPM hanya ketika ingin mengajukan permohonan tarif jalan tol.

"Kami harus memastikan bahwa para badan usaha jalan tol ini tidak hanya fokus mengurus SPM, hanya saat meminta kenaikan tarif," kata Dody Hanggodo.

 Pihaknya pun memastikan bahwa dalam memproses permohonan kenaikan tarif, Kementerian PU kini lebih prudent atau hati-hati.

"Prosesnya agak lebih prudent sekarang."

"Yang penting jalan tol ini harus berfungsi maksimal untuk masyarakat karena itu berbayar," ujar Dody.

Ia juga menyebut, sekarang sudah ada tim dari BPJT dan Direktorat Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU yang meninjau langsung ke lapangan mengecek kondisi jalan tol. 

"Secara berkala sekarang tim dari Direktorat Jalan Bebas Hambatan, tim BPJT turun mengecek secara berkala," ucap Dody Hanggodo.

Baca juga: Tak Bisa Akses Tol Akibat One Way Arus Balik, Mardianto Terjebak Macet 4 Jam dari Weleri ke Bergas

Baca juga: Nikmati Arus Balik dengan Nyaman, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol

DPR Soroti Jalan Rusak di Tol

Sementar itu, Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto sempat menyoroti bagaimana sebagian besar ruas jalan tol di Indonesia saat ini tidak memenuhi SPM.

Sorotan itu dilontarkan saat menjelang Ramadan dan Lebaran 2025.

"Saya melihat langsung bagaimana banyak jalan tol yang berlubang."

"Bahkan saya mengetes langsung bahu jalan yang digunakan untuk kedaruratan dalam kondisi tidak bagus, dan bagaimana kalau sewaktu-waktu digunakan bisa lebih berbahaya," kata Edi.

Edi berpandangan, dengan tidak terpenuhinya SPM, pemerintah telah mengabaikan aturan yang seharusnya ditegakkan secara optimal.

Dia menekankan bahwa pengelola jalan tol memiliki kewajiban hukum untuk memastikan jalan yang aman dan nyaman bagi pengguna.

Edi mengacu pada beberapa regulasi yang menurutnya telah dilanggar, di antaranya UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta beberapa peraturan turunannya seperti UU Nomor 2 Tahun 2017 dan PP Nomor 15 Tahun 2015.

Saat ini, kata dia, banyak ruas jalan tol yang memiliki kekurangan dalam berbagai aspek seperti kerusakan jalan, kualitas pelayanan di gerbang tol, serta kurangnya fasilitas penunjang.

Lebih lanjut, Edi mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan jalan tol.

Menurutnya, diperlukan pengawasan yang lebih ketat agar pengelola jalan tol benar-benar menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

"Salah satu langkah yang harus segera dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan dan pemeliharaan jalan tol oleh pemerintah," ungkap Edi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siap-siap Tarif Jalan Tol akan Naik, Berikut Daftarnya

Baca juga: Pengakuan Dewi Korban Satu Agen dengan Saleh Selamat Pulang dari Kamboja: Aku Jadi Pemuas Nafsu

Baca juga: Kronologi Kecelakaan Mobil Bupati Kuantan Singingi vs Truk, Ringsek Bagian Depan

Baca juga: Pesan Khusus Nova Arianto Kepada Pemain Timnas Indonesia U17 Jelang Perempat Final Piala Asia

Baca juga: Tak Lekang Zaman, Barang Vintage Jadi Buruan Anak Muda di Semarang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved