Pungli Rutan Polda Jateng
3 Sosok Petugas Jaga Rutan Polda Jateng yang Lakukan Pungli, Kombes Pol Artanto: Dipatsus 30 Hari
Penyidik Propam sudah yakin terhadap bukti awal yang disodorkan Z pelapor sekaligus pembuat video viral terkait pungli di Rutan Polda Jateng.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/IWAN ARIFIANTO
VIRAL PUNGLI - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto. Pasca viral di media sosial tentang pungli Rutan Polda Jateng, telah ditahan tiga petugas jaga dan dipatsus selama 30 hari.
Pria ini juga berencana hendak melaporkan pungli tersebut.
Dia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti-bukti.
"Saya mau bikin laporan karena saya kasihan dengan tahanan lain maupun tahanan yang akan datang."
"Karena sudah ditahan disuruh bayar," ucapnya. (*)
Baca juga: Masih Ada 29 Jemaah Calon Haji di Grobogan yang Belum Lunasi BIPIH, Batas Akhir Tersisa 3 Hari Lagi
Baca juga: Kuota Bertambah Tahun Ini, 939 Jemaah Calon Haji Wonosobo Siap Berangkat ke Tanah Suci
Baca juga: Kritis! TPA Jatibarang Semarang Diperkirakan Hanya Mampu Tampung Sampah Hingga 5 Tahun
Baca juga: Usaha Stockpile Pasir Tak Berizin Bebas Beroperasi 4 Tahun di Weleri, DPRD Kendal: Lha Kok Bisa?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.