Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demak

Ayahku Juga Ayah Bayiku, Kisah Pilu Gadis SMP di Demak yang Baru Melahirkan, Dirudapaksa Sejak SD

Nasib pilu gadis SMP di Demak berinisial RTA (14) yang melahirkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025).

Editor: rival al manaf
Youtube
Ilustrasi Dirudapaksa - Gadis SMP di Demak Jawa Tengah menghadapi kisah pilu setelah dirudapaksa ayah tirinya sendiri. 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib pilu gadis SMP di Demak berinisial RTA (14) yang melahirkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025).

Belakangan terungkap bapak biologis dari bayi yang dilahirkan adalah ayah tirinya yang berinisial TGH (42).

Terbongkar pula aksi TGH yang ternyata sudah memperkosa anak tirinya itu sejak masih duduk di Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Kabupaten Demak Tercatat Sebagai Daerah Dengan Jumlah Jamaah Calon Haji Terbanyak di Jateng

Baca juga: Banjir Rob Kembali Rendam Pantura Sayung Demak, Lalu Lintas Menuju Semarang Padat Merayap

TGH (42) pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah hingga hamil dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).
TGH (42) pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah hingga hamil dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025). ((KOMPAS.COM/NUR ZAIDI))

Persetubuhan terhadap anak dilakukan puluhan kali, hingga korban RTA (14) hamil dan melahirkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025). 

Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengatakan, TGH pertama kali melakukan aksinya ketika anaknya masih usia kelas 3 SD.

"Tersangka mengulangi perbuatannya sebanyak 20 kali, dari kelas 6 SD hingga usia SMP," kata Adi, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam dan tak segan memukul apabila korban menolak.

Peristiwa itu terungkap dari laporan kakek korban usia mendapati cucunya melahirkan di rumah sakit wilayah Kudus.

 "Anak korban baru menceritakan kepada nenek dan kakeknya hingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Demak," ungkapnya.

Atas perbuatannya, TGH dikenakan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.

Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pengakuan pelaku TGH mengakui perbuatan bejatnya yang telah memperkosa anak tirinya berulang kali.

Ia melancarkan aksinya dengan mengancam dan melakukan aksi kekerasan.

"Pernah sekali pukul, (melakukan pemerkosaan sejak SD?) iya," ujar TGH saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu di Demak: Anak Diperkosa Ayah Tiri sejak SD, Melahirkan Saat SMP"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved