Demak
Ayahku Juga Ayah Bayiku, Kisah Pilu Gadis SMP di Demak yang Baru Melahirkan, Dirudapaksa Sejak SD
Nasib pilu gadis SMP di Demak berinisial RTA (14) yang melahirkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025).
TRIBUNJATENG.COM - Nasib pilu gadis SMP di Demak berinisial RTA (14) yang melahirkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025).
Belakangan terungkap bapak biologis dari bayi yang dilahirkan adalah ayah tirinya yang berinisial TGH (42).
Terbongkar pula aksi TGH yang ternyata sudah memperkosa anak tirinya itu sejak masih duduk di Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Kabupaten Demak Tercatat Sebagai Daerah Dengan Jumlah Jamaah Calon Haji Terbanyak di Jateng
Baca juga: Banjir Rob Kembali Rendam Pantura Sayung Demak, Lalu Lintas Menuju Semarang Padat Merayap
Persetubuhan terhadap anak dilakukan puluhan kali, hingga korban RTA (14) hamil dan melahirkan di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus pada Minggu (23/2/2025).
Wakapolres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, mengatakan, TGH pertama kali melakukan aksinya ketika anaknya masih usia kelas 3 SD.
"Tersangka mengulangi perbuatannya sebanyak 20 kali, dari kelas 6 SD hingga usia SMP," kata Adi, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Senin (14/4/2025).
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam dan tak segan memukul apabila korban menolak.
Peristiwa itu terungkap dari laporan kakek korban usia mendapati cucunya melahirkan di rumah sakit wilayah Kudus.
"Anak korban baru menceritakan kepada nenek dan kakeknya hingga kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Demak," ungkapnya.
Atas perbuatannya, TGH dikenakan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur.
Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Pengakuan pelaku TGH mengakui perbuatan bejatnya yang telah memperkosa anak tirinya berulang kali.
Ia melancarkan aksinya dengan mengancam dan melakukan aksi kekerasan.
"Pernah sekali pukul, (melakukan pemerkosaan sejak SD?) iya," ujar TGH saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Demak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kisah Pilu di Demak: Anak Diperkosa Ayah Tiri sejak SD, Melahirkan Saat SMP"
| Pemkab Demak Gelar FGD, Petakan Potensi Bencana |
|
|---|
| TCF Night Show Festival 2025 Digelar Malam Ini di Alun-alun Demak, Sediakan Wedang Ronde Gratis |
|
|---|
| ESDM Semarang-Demak Dukung Inovasi Aplikasi Digital SIPP GEOMIN |
|
|---|
| Atlet Muda Demak Sumbang 1 Perak dan 2 Perunggu di Kejurnas Atletik 2025 |
|
|---|
| Petani Garam di Demak Tertekan Tengkulak, Minta Pemkab Bangun Pabrik Pemurnian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan_20180425_103923.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.