Pungli Rutan Polda Jateng
BREAKING NEWS! Akhirnya Diakui Ada Pungli di Rutan Polda Jateng, 3 Petugas Jaga Sudah Ditahan
Tiga polisi yang bertugas menjadi penjaga Rutan Polda Jateng telah dipatsus karena diduga telah melakukan tindakan pidana pungli.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng mengakui ada pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) mereka.
Tiga polisi yang bertugas menjadi penjaga tahanan telah ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan karena diduga telah melakukan tindakan pidana tersebut.
"Kami telah tahan tiga petugas."
"Mereka adalah bintara jaga," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (14/4/2025).
Baca juga: Kritis! TPA Jatibarang Semarang Diperkirakan Hanya Mampu Tampung Sampah Hingga 5 Tahun
Baca juga: BREAKING NEWS, Geger Mayat Pria Mengambang di Sungai Kokrosono Semarang, Awalnya Dikira Boneka
Ketiga polisi yang ditahan adalah Aiptu P, Bripka W, dan Bripka SU.
Menurut Kombes Pol Artanto, ketiganya sudah dipatsus selama 30 hari.
Dalam waktu dekat, ada sidang disiplin.
"Ketiganya juga sudah dilakukan mutasi ke Pelayanan Markas (Yanma)," katanya.
Kombes Pol Artanto menyebut, kasus pungli ini masih dilakukan pendalaman.
Namun, pihaknya meyakini penyidik Propam Polda Jateng sudah yakin terhadap bukti awal yang disodorkan oleh Z pelapor sekaligus pembuat video pungli Polda Jateng yang viral di media sosial.
"Transaksi yang dilakukan Z adalah biaya pindah kamar," bebernya.
Kombes Pol Artanto juga tak membantah terkait pernyataan pelapor yang viral di media sosial.
"Ya tidak terbantahkan lagi," paparnya.
Kendati begitu, pihaknya membantah uang yang dipungut oleh ketiga pelaku mengalir ke atasannya.
"Uang pungli itu mereka gunakan secara pribadi, nihil ke atasan," ujarnya.
Kasus pungli saat ini masih dalam tahap penyelidikan Polda Jateng.
Termasuk motif para pelaku melakukan pungli dan jumlah mereka melakukan tindakan tersebut.
Sementara, Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) mendesak kepolisian membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) Polda Jateng.
Kasus pungli ini mencuat selepas adanya postingan viral media sosial di antaranya dari akun @feedgramindo4 di TikTok dan akun @masBRO_back di platform X pada Selasa (8/4/2025).
Postingan pungli tersebut berupa pengakuan seorang pria eks tahanan Rutan Polda Jateng yang dipalak petugas hingga mencapai jutaan rupiah demi menikmati fasilitas rutan.
"Polda Jateng harus memeriksa laporan pungli tersebut," ujar Anggota Kompolnas, M Choirul Anam kepada Tribunjateng.com, Senin (14/4/2025).
Anam melanjutkan, Polda Jateng seharusnya dalam mengelola Rutan memiliki dua komitmen meliputi tidak boleh ada kekerasan terhadap penghuni di dalam Rutan dan tidak ada pungutan liar.
"Dua komitmen itu penting untuk diterapkan," bebernya.
Namun komitmen tersebut seperti dilanggar dengan munculnya aduan di media sosial.
Karena itu perlu ditindaklanjuti demi mengungkapkan kebenaran.
Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat.
"Tak hanya ke pelaku lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap Rutan tersebut juga perlu disanksi," ujarnya.
Baca juga: Keluarga Sehat Hospital Pati Gelar Rekrutmen Karyawan di Stikes Telogorejo Semarang
Baca juga: Misteri Kematian Wanita Hamil 8 Bulan di Kos Semarang, Polisi Sebut Riwayat Penyakit Ini
Sebagaimana diberitakan, kasus pungli di Rutan Polda Jateng mencuat selepas postingan viral di media sosial X dan TikTok mengenai adanya bekas tahanan Polda Jateng yang mengaku menjadi korban pungli.
Video berdurasi hampir lima menit itu menampilkan seorang pria mengenakan topi dan memakai lengan panjang sedang diwawancarai oleh seseorang.
Video diambil pada malam hari.
Kedua orang di dalam video itu belum terkonfirmasi.
Termasuk tempat serta waktu pengambilan video.
Ada beberapa akun telah mengupload video tersebut di antaranya akun @feedgramindo4 di TikTok, Selasa (8/4/2025).
Video ini telah ditonton oleh 316,7 ribu pukul 15.00.
Akun X @masBRO_back juga upload video serupa dengan jumlah penonton sebanyak 150 ribu yang diupload pada Selasa (8/4/2025).
Dalam wawancara video ada pria yang diwawancarai sebagai narasumber yang mengaku pernah di penjara di Rutan Polda Jateng pada Agustus 2024.
Pewawancara tidak tampak dalam rekaman video hanya suaranya.
Menit-menit awal rekaman video, pria itu mengutarakan pahitnya di penjara karena harus membayar sejumlah uang.
Dia mencontohkan, ketika awal masuk penjara harus bayar biaya kamar Rp1 juta.
Kemudian ketika hendak keluar (sementara ) dari sel harus bayar Rp25 ribu selama tiga jam dari pukul 16.00 hingga pukul 19.00.
"Namanya untuk biaya angin-angin," ujar pria dalam rekaman video tersebut.
Selain bayar ruangan tahanan, adapula biaya menyewa handphone dengan tarif Rp150 ribu per jam.
"Kalau malam bisa mencapai Rp350 ribu dari pukul 01.00 sampai pukul 06.00," bebernya.
Menurutnya, para tahanan bisa tidak ketahuan karena kamera CCTV dimatikan dan penghuni di pojok tahanan agar tidak kelihatan.
"Hasil pungli itu, satu regu bisa Rp5 juta lebih per hari lebih karena dapat dari tahanan dan sewa handphone," terangnya.
Pria ini juga berencana hendak melaporkan pungli tersebut.
Dia mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti-bukti.
"Saya mau bikin laporan karena saya kasihan dengan tahanan lain maupun tahanan yang akan datang."
"Karena sudah ditahan disuruh bayar," ucapnya. (*)
Baca juga: Kecelakaan Bus Medali Mas Tabrak Bus Gunung Harta di Tol Ungaran, 2 Korban Luka Dirawat di RSUD
Baca juga: BREAKING NEWS: Wanita Hamil Tewas di Kamar Hotel Kudus Karena Dibunuh, Pelakunya Pacar Korban
Baca juga: UPDATE : Sopir Mobil BR-V yang Lawan Arah di KM 332 B Terbukti Konsumsi Obat Penenang Benzodiazepine
Baca juga: Kompolnas Desak Polda Jateng Bongkar Dugaan Pungli Rutan, 1 Regu Jaga Per Hari Kumpulkan Rp 5 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.