Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Tahanan Polda Jateng

Nasib 3 Polisi Yang Terlibat Pungli di Rutan Polda Jateng Terancam Penundaan Kenaikan Pangkat

Nasib tiga oknum anggota polisi yang terlibat kasus Pungli di rumah tahanan Polda Jateng terancam sanksi penundaan kenaikan gaji dan pangkat.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Polda Jawa Tengah
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

Menurut Anam, sanksi tegas perlu diberikan kepada para petugas yang terlibat.

"Tak hanya ke pelaku lapangan, pihak yang bertanggung jawab terhadap rutan tersebut juga perlu disanksi," ujarnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso  menilai, sudah menjadi rahasia umum bahwa ketika di tahanan maka penghuninya harus mengeluarkan biaya.
Sebab,  praktik petugas tahanan meminta uang itu ada terjadi di beberapa tempat salah satunya di Polres Samarinda, Polda Kalimantan Timur.
Laporan kasus serupa kemudian mencuat di rutan Polda Jateng sehingga perlu ada tindakan serius dengan memeriksa para anggota yang bertugas. "Propam harus turun tangan karena tugas propam adalah membenahi atau menindak anggota polisi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik," paparnya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Akhirnya Diakui Ada Pungli di Rutan Polda Jateng, 3 Petugas Jaga Sudah Ditahan

Sugeng juga mendesak adanya investigasi secara menyeluruh soal aduan pungli tersebut. Terutama mengenai aliran uang  hasil pungli. Terlebih kasus pungli di kepolisian bisa diproses secara kode etik maupun pidana.

"Semisal uang pungli sampai ke komandannya atau kepala satuan tahanan maka dia harus dicopot dan diperiksa," terangnya.

Di sisi lain, Sugeng mengingatkan pula agar pelapor pungli harus dilindungi. Sebab, pelapor adalah whistleblower atau pelapor pelanggaran.
"Pelapor harus dilindungi oleh Propam, dia sebagai whistleblower," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved