Polisi Bunuh Bayi
Polda Jateng Beri Kelonggaran Bagi Brigadir AK Ajukan Banding
Polda Jawa Tengah memberikan kelonggaran bagi Brigadir Ade Kurniawan (AK) dalam pengajuan memori banding.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rival al manaf
Capt foto / Iwan Arifianto.
BACAKAN PUTUSAN - Ketua Majelis sidang KKEP membacakan hasil keputusan sidang terhadap Brigadir AK di ruang sidang Propam Polda Jateng, Kota Semarang,
Kamis (10/4/2025).
Sebaliknya, sidang banding bisa dilakukan selepas putusan pengadilan pidana.
Menurutnya, cepat atau tidaknya sidang banding tergantung dari penyidik Propam dan Ditreskrimum.
"Iya tergantung kesiapan mereka, baik administrasi sidang banding dan penyelesaian berkas perkara," ucapnya.
Di samping itu Artanto mengungkapkan sidang banding etik profesi Polri memang bisa dijadwalkan secara berulang.
Kemudian hasil sidang putusan banding baru bisa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah selepas surat keputusan (skep) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Karena itu, selama belum ada skep PTDH pelanggar tersebut masih bisa jadi anggota Polri. Namun , hak-haknya saja dikurangi. (Iwn)
Berita Terkait:#Polisi Bunuh Bayi
| Briptu Ade yang Tega Bunuh Anaknya Ternyata Punya 3 Istri, Dina Cerita Saat Dilabrak di Semarang |
|
|---|
| Pantas Siasat Briptu Ade Terungkap, Mertua Polisi Semarang yang Bunuh Bayinya Ternyata Seorang Bidan |
|
|---|
| Kronologi dan Jerat Hukum Briptu Ade Kurniawan dalam Kasus Kematian Bayi Kandungnya |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Polisi di Semarang Bunuh Bayinya, Briptu Ade Punya 3 Istri |
|
|---|
| Ade Kurniawan Didakwa 3 Pasal, Bunuh Anak Alasan Jengkel Dihina |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/BACAKAN-PUTUSAN-Ketua-Majelis-sidang-KKEP.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.