Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

10 Jabatan Kades di Blora Masih Kosong Hingga Saat Ini, Ada yang Terjerat Kasus Korupsi

Untuk pengisian Pj Kades di Blora bisa diisi ASN atau perangkat dari kecamatan yang beralamat di desa setempat ditunjuk dan memenuhi syarat.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
KADES KOSONG - Ilustrasi pengendara melintasi halaman Kantor Dinas PMD Kabupaten Blora. Sesuai data, saat ini masih ada 10 jabatan Kepala Desa di Kabupaten Blora yang kekosongan dengan beberapa faktor penyebabnya, termasuk ada yang terjerat kasus korupsi. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Ada 10 jabatan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Blora yang mengalami kekosongan.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Blora, Wahyu Triatmoko menyebut, di antaranya di Desa Ngapus Kecamatan Japah, Desa Kalinanas Kecamatan Japah, Desa Ngiyono Kecamatan Japah.

Desa Berbak Kecamatan Ngawen, Desa Sendangwungu Kecamatan Banjarejo, Desa Sitirejo Kecamatan Tunjungan, Desa Gombang Kecamatan Bogorejo.

Desa Nglebur Kecamatan Jiken, Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban, dan Desa Sendangharjo Kecamatan Blora Kota. 

Baca juga: Langgar Perda! Gerobak PKL di Lahan Eks Pasar Induk Blora Diangkut Mobil Towing

Baca juga: 2 Bulan Berlalu Ternyata Belum Ada Tersangka Insiden Kecelakaan Kerja di RS PKU Muhammadiyah Blora

Wahyu mengatakan, kekosongan jabatan itu disebabkan beberapa faktor.

"Kekosongan Kades itu, ada yang mengundurkan diri karena nyaleg."

"Ada juga yang meninggal dunia, pemberhentian dan terjerat kasus korupsi," terangnya, Selasa (15/4/2025).

Di mencontohkan, ada yang maju dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sehingga jabatan Kades kosong.

Yang maju Pileg ada empat orang, yakni Kades Kalinanas, Kades Ngapus, Kades Berbak, dan Kades Sendangwungu.

“Kades Sitirejo meninggal saat mengikuti pelatihan Kades di Yogyakarta."

"Kades Ketuwan dan Kades Ngiyono meninggal karena sakit, serta Kades Gombang meninggal akibat tersetrum jaringan listrik."

"Terakhir, Kades Sendangharjo diberhentikan Bupati dan Kades Nglebur terjerat korupsi,” terangnya.

Adapun dari 10 jabatan Kades yang kosong tersebut saat ini diisi Penjabat (Pj).

Wahyu menyampaikan, untuk pengisian Pj Kades itu bisa diisi ASN atau perangkat dari kecamatan yang beralamat di desa setempat ditunjuk dan memenuhi syarat. (*)

Baca juga: 5 Rumah di Kaliwungu Kendal Terbakar, Sumber Api Diduga dari Obat Nyamuk

Baca juga: 13 Siswa SD Proyonanggan Batang Dilaporkan Muntah dan Diare Seusai Santap Menu Makan Bergizi Gratis

Baca juga: PSIS Semarang Tanpa Boubakary Diarra di Laga Away Lawan Semen Padang, Perannya Diganti Siapa?

Baca juga: 3,3 Kilogram Serbuk Petasan Dimusnahkan, Hasil Operasi Pekat Polres Wonosobo

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved