Berita Semarang
4 Pembahasan Raperda Dikebut, Bapemperda Bersiap Pembentukan Pansus Baru
Empat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Semarang dikebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Semarang dikebut.
Empat raperda tersebut antara lain Raperda tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan inisiasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang.
Sedangkan, tiga raperda lainnya merupakan inisiasi dari Pemerintah Kota Semarang, yakni raperda perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi perseroan terbatas, raperda penyertaan modal BUMD 2025 - 2029, dan raperda rencana pembangunan industri kota (RPIK).
Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Dukung Pembahasan Raperda Kota Tegal dalam Workshop DPRD
Sekretaris Bapemperda Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, percepatan pembahasan ini mengingat masih cukup banyak raperda yang mendesak segera dibahas.
Pada 2025 ini, ada 15 program pembentukan peraturan daerah (propem perda).
Hanya saja, setiap masa sidang, Bapemperda hanya dapat mengusulkan empat panitia khusus (pansus). Jika empat pansus yang saat ini berjalan belum selesai pembahasan, Bapemperda tidak dapat mengusulkan pembentukan pansus batu.
"Yang ketinggalan itu RPIK yang belum masuk fasilitasi. Padahal, kami mau meluncurkan raperda RPJMD dan raperda usulan-usulan setiap komisi," paparnya, Kamis (17/4/2025).
Komisi A mengusulkan raperda tentang admindukcapil. Kemudian, Komisi B mengusulkan raperda soal tata kelola BUMD. Sementara, komisi C tentang pengelolaan sampah, dan komisi D tentang penyakit TBC.
Ali mengatakan, ada beberapa raperda yang wajib segera dibahas, diantaranya raperda
Baca juga: Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Dua Raperda Inisiatif
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ).
"Yang mau dikejar RPJMD karena ini jadi dasar sebagai LKPJ perubahan. Juni atau Juli harus dibahas," sebutnya.
Dia mendorong setiap pansus segera menyelesaikan pembahasan raperda yang saat ini sedang berjalan. Dia berharap, raperda bisa disahkan menjadi perda dalam waktu dekat. (eyf)
KONI Semarang Gelar Bintek Keuangan untuk Wujudkan Transparansi |
![]() |
---|
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Wacana 6 Hari Sekolah Kembali Muncul, DPRD Kota Semarang Dorong Kajian Mendalam |
![]() |
---|
Kronologi Tahanan Kasus Pelecehan Seksual Tewas Dikeroyok 2 Temannya di Dalam Sel Polsek Genuk |
![]() |
---|
Pudakpayung dan Penggaron Belum Terhubung ATCS, Ini Penjelasan Dishub Kota Semarang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.