Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

4 Pembahasan Raperda Dikebut, Bapemperda Bersiap Pembentukan Pansus Baru

Empat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Semarang dikebut Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang. 

TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN 
KEBUT RAPERDA - Sekretaris Bapemperda Kota Semarang, Ali Umar Dhani menyampaikan dewan lakukan percepatan pembahasan ini mengingat masih cukup banyak raperda yang mendesak segera dibahas.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Empat pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Kota Semarang dikebut.

Empat raperda tersebut antara lain Raperda tentang keterbukaan informasi publik yang merupakan inisiasi dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Semarang

Sedangkan, tiga raperda lainnya merupakan inisiasi dari Pemerintah Kota Semarang, yakni raperda perubahan bentuk hukum perusahaan umum daerah BPR Bank Pasar Kota Semarang menjadi perseroan terbatas, raperda penyertaan modal BUMD 2025 - 2029, dan raperda rencana pembangunan industri kota (RPIK). 

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Dukung Pembahasan Raperda Kota Tegal dalam Workshop DPRD

Sekretaris Bapemperda Kota Semarang, Ali Umar Dhani mengatakan, percepatan pembahasan ini mengingat masih cukup banyak raperda yang mendesak segera dibahas. 

Pada 2025 ini, ada 15 program pembentukan peraturan daerah (propem perda). 

Hanya saja, setiap masa sidang, Bapemperda hanya dapat mengusulkan empat panitia khusus (pansus). Jika empat pansus yang saat ini berjalan belum selesai pembahasan, Bapemperda tidak dapat mengusulkan pembentukan pansus batu. 

"Yang ketinggalan itu RPIK yang belum masuk fasilitasi. Padahal, kami mau meluncurkan raperda RPJMD dan raperda usulan-usulan setiap komisi," paparnya, Kamis (17/4/2025). 

Komisi A mengusulkan raperda tentang admindukcapil. Kemudian, Komisi B mengusulkan raperda soal tata kelola BUMD. Sementara, komisi C tentang pengelolaan sampah, dan komisi D tentang penyakit TBC. 

Ali mengatakan, ada beberapa raperda yang wajib segera dibahas, diantaranya raperda 

Baca juga: Bapemperda DPRD Kabupaten Tegal Usulkan Dua Raperda Inisiatif

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). 

"Yang mau dikejar RPJMD karena ini jadi dasar sebagai LKPJ perubahan. Juni atau Juli harus dibahas," sebutnya. 

Dia mendorong setiap pansus segera menyelesaikan pembahasan raperda yang saat ini sedang berjalan. Dia berharap, raperda bisa disahkan menjadi perda dalam waktu dekat. (eyf)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved