Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Alasan Pasangan Kekasih Asal Cilacap Buang Bayi Karena Malu Dibawa Pulang Mudik

Terkuak alasan pasangan kekasih berinisial Y (26) dan EN (18) asal Cilacap Jawa Tengah nekat buang bayi karena malu dibawa pulang saat mudik.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.com/MUHLIS AL ALAWI
MEMBUANG BAYI - Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik menanyai alasan tersangka EN membuang bayi di tengah ladang padi di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur di Mapolres Madiun, Kamis (17/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Terkuak alasan pasangan kekasih berinisial Y (26) dan EN (18) asal Cilacap Jawa Tengah nekat buang bayi di tengah ladang padi di Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap mereka yang sengaja dibuang karena takut ketahuan orang tua.

Kapolres Madiun, AKBP Muhommad Zainur Rofik, mengatakan keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembuangan bayi.

Baca juga: Kondisi Terkini Bayi Dibuang di Jepara, Dokter Sebut Lahir Belum Cukup Bulan

"Sudah kami tahan untuk proses hukum lanjut," kata Rofik, Kamis (17/4/2025).

Rofik menjelaskan bahwa keduanya nekat membuang bayi berumur 40 hari lantaran malu memiliki anak di luar nikah.

Terlebih, beberapa waktu lalu orangtua EN meminta agar dia pulang ke kampung halaman saat Lebaran. 

"Keduanya panik saat dihubungi orangtuanya untuk mudik pada Lebaran lalu. Pasangan itu akhirnya memutuskan untuk tidak mudik karena malu memiliki anak di luar nikah," kata Rofik.

Rofik menjelaskan kasus pembuangan bayi itu bermula saat pasangan Y dan EN, asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjalin hubungan pacaran sejak tahun 2022.

Keduanya bertemu saat bersama-sama mencari kerja di Madiun.

Sejak bekerja di salah satu toko di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pasangan Y dan EN tinggal satu kos tak jauh dari tempat mereka bekerja.

Saat tinggal satu kamar, keduanya menjalani hidup berdua layaknya pasangan suami istri. 

Sekira bulan Agustus 2024, kata Rofik, EN merasakan kehamilan pada dirinya dan kemudian memeriksakan kandungan kepada seorang bidan.

Hasil pemeriksaan menyatakan EN sudah hamil dua bulan.

Mengetahui hamil, pasangan itu berupaya untuk menggugurkan kandungan, namun gagal. 

"Lantaran gagal, keduanya sepakat merawat kandungan hingga pada tanggal 21 Maret 2025, tersangka EN melahirkan bayi laki-laki di sebuah klinik milik seorang bidan di Mejayan," jelas Rofik.

Seminggu sebelum Lebaran, kata Rofik, pasangan itu dihubungi keluarganya untuk segera mudik ke kampung halaman di Kabupaten Cilacap.

Panik dengan permintaan keluarga, keduanya lalu memutuskan untuk membuang bayi dengan berboncengan sepeda motor pada Senin (14/4/2025) malam.

Awalnya, EN meletakkan bayi di pinggir jalan desa dengan dibungkus selimut, lalu mereka meninggalkan bayi menuju rumah kos.

Menjelang tengah malam, tersangka Y tidak bisa tidur lantaran teringat kondisi bayi. 

Kemudian, Y menjenguk bayi yang telah dibuangnya tersebut dengan membawa susu dalam botol.

Usai memberi susu dalam botol dot, tersangka Y membuang bayi di tengah ladang padi milik warga. 

Usai bayinya dibuang, tersangka EN pulang dengan menumpang kereta menuju Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Selasa (15/4/2025). 

Sementara tersangka Y tetap tinggal di Caruban.

 Sore harinya, peristiwa pembuangan bayi viral di media massa dan media sosial.

Tak lama kemudian, tersangka Y menyerahkan diri di Polsek Pilangkenceng. 

"Usai tersangka Y menyerahkan diri, kami kemudian menangkap tersangka EN di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah," jelas Rofik.

Rofik menuturkan bahwa motif pembuangan bayi itu lantaran Y dan EN berniat menutupi aib diri mereka dari keluarga karena memiliki anak di luar pernikahan.

Selain itu, pasangan itu memiliki latar belakang ekonomi yang tidak mampu membiayai pengasuhan anak yang sudah dilahirkan.

Atas perbuatannya itu, pasangan kekasih tersebut dijerat dengan Pasal 305 KUHP tentang pembuangan anak di bawah umur tujuh tahun agar dipungut orang lain.

Sesuai pasal itu, keduanya terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. 

Rencananya, anak yang dibuang pasangan kekasih itu akan diambil dan diasuh oleh keluarga EN dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Saat ini, bayi berjenis kelamin laki-laki itu masih dirawat di RSUD Caruban. Diberitakan sebelumnya, warga Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menemukan bayi laki-laki di tengah ladang padi pada Selasa (15/4/2025).

Bayi berjenis kelamin laki-laki yang masih hidup itu ditemukan warga saat melintas di lokasi kejadian.

"Bayi tadi ditemukan Saiman saat hendak melintas di ladang padi. Kemungkinan besar, bayi dibuang pada pukul 04.00 WIB pagi. Setelah saya angkat, saya minta tolong warga yang kebetulan memiliki bayi dan saya suruh untuk menyusui," kata Kades Sumbergandu, Joko Slamet.

Joko mengatakan, setelah kondisi membaik, bayi langsung dibawa ke Puskesmas Pilangkenceng untuk mendapatkan perawatan lanjutan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bayi Laki-laki Ditemukan Pemulung di Depan Pabrik di Desa Pendosawalan Jepara

Bidan Ruang Persalinan Puskesmas Pilangkenceng, Erna Puspita, menyatakan bahwa bayi itu saat ini dalam perawatan petugas kesehatan Puskesmas. 

Untuk kondisi bayi, sehat, tidak ada cacat fisik, dengan berat badan bayi 4 kilogram dan panjang 49 sentimeter. 

"Saat ditemukan, bayi memakai kain gurita (pakaian bayi) dan diperkirakan usia bayi mencapai 40 hari,” kata Erna.  (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panik Diminta Ortu Mudik, Pasangan Kekasih Asal Cilacap Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved