Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Rini Puji Astuti, ASN Yang Korupsi 13 Tahun Bebas Berkeliaran dan Masih Terima Gaji

Sosok Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang yang masih terima gaji selama 13 tahun dan tidak ditahan padahal terbukti korupsi

Editor: raka f pujangga
Dok. Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang
ASN KORUPSI - Aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang, Rini Puji Astuti saat hendak dimasukkan ke Lapas Perempuan Klas II Malang, Rabu (16/4/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, MALANG - Inilah sosok Rini Puji Astuti, aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Malang yang masih terima gaji selama 13 tahun dan tidak ditahan padahal sudah terbukti melakukan korupsi pengadaan barang fiktif.

Padahal atas perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 juta.

Kasus Rini tersebut bisa terjadi karena sistem pada masa itu belum menggunakan digital seperti saat ini.

Baca juga: Tampang Zeki Yamani, ASN Yang Pakai 3 Rekeningnya Buat Tampung Uang Hasil Korupsi Rp 15,4 Miliar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang  akhirnya menahan Rini Puji Astuti, Rabu (16/4/2025) atas kasus korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto mengatakan Rini diduga melakukan korupsi terkait pengadaan komputer pada tahun 2008, atau selama bertugas di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Sekwan Kabupaten Malang. 

"Pada saat itu, Rini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam lelang pengadaan komputer di Sekretariat DPRD Kabupaten Malang. Ia tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS) sesuai yang diamanatkan dan justru mengadakan barang fiktif," ungkap Deddy melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2025). 

Tidak diketahui berapa unit komputer yang akan diadakan dalam proyek saat itu.

Hanya saja, kerugian negara akibat perbuatan Rini mencapai Rp 271 juta.

"Selain Rini, dua terpidana telah divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak tahun 2010," ucap dia.  

Deddy menyebut, proses hukum terhadap Rini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2010.

Saat itu, ia ditetapkan sebagai tahanan kota.

Namun, warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu mengajukan upaya hukum banding hingga kasasi. 

Pada tahun 2012, Mahkamah Agung (MA) menetapkan Rini bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ia dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun serta denda Rp 200 juta," ujarnya.  Hanya saja, keterbatasan sistem menyebabkan Rini tak kunjung ditahan, dan selama itu ia masih menjabat sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Sampai pada saat dieksekusi Rabu kemarin, ia berdinas sebagai staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved