Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Rutan Polda Jateng

Irjen Ribut Hari Wibowo Bakal Tindak Tegas Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng

Kapolda Jawa Tengah Irjen  Ribut Hari Wibowo menyebut bakal menindak tegas para terduga pelaku pungutan liar

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Polda Jawa Tengah.
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen  Ribut Hari Wibowo menyebut bakal menindak tegas para terduga pelaku pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.

Kasus pungli rutan ini mencuat pada awal April 2025.

Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi.

"Kita proses semua yang terlibat (pungli)," ungkap Ribut, Jumat (18/4/2025).

Polda Jateng dalam kasus pungli telah menangkap tiga orang bintara jaga meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU sebagai terduga tersangka pungli.

"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto saat dikonfirmasi Tribun, Senin (14/4/2025). 

TANGKAPAN LAYAR - Postingan soal pungli ruang tahanan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).
TANGKAPAN LAYAR - Postingan soal pungli ruang tahanan Polda Jateng, Kamis (10/4/2025). (Tribunjateng/Iwan Arifianto.)

Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.

Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).

"Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula setahun lalu yang mana ketika itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol rutin di rutan Polda Jateng.

Perwira ini menemukan ada tahanan yang tidak sesuai dengan ruangannya.

Tak hanya itu, ketika digeledah ternyata tahanan itu mengantongi sebungkus rokok dan barang larangan lainnya.

"Tahanan ini ditegur lalu dikembalikan lagi ke sel awal," ungkapnya.

Kasus tersebut menguap begitu saja lalu muncullah video pengakuan pria berinisial J yang terseret kasus judi membongkar ulah para petugas jaga rutan di Polda Jateng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved