Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pungli di Rutan Polda Jateng

Nasib 3 Polisi Terlibat Jaringan Pungli Tahanan Polda Jateng Kena Demosi dan Penundaan Pendidikan

Tiga polisi pelaku pungutan liar rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah divonis demosi atau dipindah ke jabatan lebih rendah.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
Polda Jawa Tengah.
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tiga polisi pelaku pungutan liar rumah tahanan (rutan) Polda Jawa Tengah divonis demosi atau dipindah ke jabatan lebih rendah.

Selain demosi, ketiganya juga mendapatkan sanksi penundaan pendidikan selama setahun, dipecat dari jabatan dan ditempatkan khusus (patsus) atau ditahan selama 14 hari.

Tiga polisi pelaku pungli tersebut meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU.

Baca juga: "Takut, Pergi Semua" Anggota Dishub Pungli Berkedok Razia Ilegal Kabur Saat Didatangi Wartawan

Ketiganya merupakan anggota bintara jaga dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti).

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan, sidang disiplin terhadap tiga polisi tersebut sudah dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) pada Jumat 2 Mei 2025.

Sidang dipimpin oleh Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Jawa Tengah,  AKBP Prayuhda Widiatmoko.

"Ketiga polisi ini sekarang masih di bagian Pelayanan Markas (Yanma) sambil menunggu mutasi bersifat demosi," paparnya.

Menurut Artanto, keputusan sanksi tersebut dengan pertimbangan ketiga polisi telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan ketiganya juga mengakui kejadian tersebut.

"Ketiganya memang masih dibina. Kami harap mereka sadar dan tidak mengulangi perbuatannya," terangnya. 

Terkait aliran pungli, Artanto membantah uang aliran pungli tidak mengalir ke atasan dari ketiga tersangka.

"Uang (pungli) dibagi di antara mereka.  Untuk kebutuhan pribadi," jelasnya.

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula setahun lalu yang mana ketika itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol rutin di rutan Polda Jateng.

Perwira ini menemukan ada tahanan yang tidak sesuai dengan ruangannya.

Tak hanya itu, ketika digeledah ternyata tahanan itu mengantongi sebungkus rokok dan barang larangan lainnya.

"Tahanan ini ditegur lalu dikembalikan lagi ke sel awal," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved