Berita Jateng
LBH Semarang Desak Polda Jateng Ungkap Dugaan "Sosok Lebih Besar" di Balik Kasus Pungli Rutan
Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika mendesak Polda Jawa Tengah
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Lebih dari itu, kata Anam,Polda Jateng harus menjelaskan kepada publik alasan mengapa ketiga orang ini ditetapkan sebagai terduga pelaku, apa perannya, apa bentuk pertanggungjawabannya terhadap struktur peristiwa tersebut.
"Penjelasan itu penting disampaikan ke publik sehingga membuat semua orang mengetahui apakah memang (kasus pungli) berhenti di mereka atau ada terduga pelaku yang lain," ungkapnya.
Langkah berikutnya, sambung Anam, Polda Jateng perlu melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasannya. Sebab, mengenai sistem pencegahan pungli dan kekerasan di rutan sudah cukup baik.
"SOP yang ada di tahanan kepolisian ini untuk mencegah pungli dan mencegah terjadinya kekerasan sudah cukup baik. Kalau ada peristiwa ini memang ada perilaku dari anggota yang memang melakukan pelanggaran sehingga perlu evaluasi dan pengawasan," jelasnya.
Anam juga meminta perlu adanya rotasi petugas di lapangan maupun penanggung jawabnya untuk memastikan evaluasi dan pengawasan berjalan secara terus- menerus.
Meskipun tahanan di kepolisian itu memiliki waktu yang terbatas, rotasi petugas sangat penting dilakukan.
"Di samping soal rotasi ya sistem pengawasan yang dibangun itu perlu dipastikan berjalan dengan maksimal," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo menyebut bakal menindak tegas para terduga pelaku pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.
Kasus pungli rutan ini mencuat pada awal April 2025.
Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi.
"Kita proses semua yang terlibat (pungli)," ungkap Ribut, Jumat (18/4/2025).
Amankan Tiga Orang Bintara Jaga
Polda Jateng dalam kasus pungli telah menangkap tiga orang bintara jaga meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU sebagai terduga tersangka pungli.
"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto saat dikonfirmasi Tribun, Senin (14/4/2025).
Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.
Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.
LBH Semarang
Pungli di Rutan Polda Jateng
Pungli Rutan Polda Jateng
Pungli di Tahanan Polda Jateng
rutan polda jateng
Berdayakan Potensi Desa/Kelurahan, 1.750 Koperasi Merah Putih di Jateng Sudah Operasional |
![]() |
---|
Masih Kalah Dari Subang, Buruh Tuntut Kenaikan UMK 2026 Jadi Rp 3,7 Juta di Kota Semarang |
![]() |
---|
Kunjungan Menko Zulkifli Hasan Diwarnai Aksi Buruh Tuntut Kenaikan Gaji 8,5 Persen Tahun 2026 |
![]() |
---|
Zulkifli Hasan Apresiasi KDKMP Yang Beroperasi di Jateng Tertinggi di Indonesia |
![]() |
---|
Wagub Jateng Taj Yasin Percayakan Mahasiswa KKN Undip Pantau Data Sosial di Desa-Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.