Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

LBH Semarang Desak Polda Jateng Ungkap Dugaan "Sosok Lebih Besar" di Balik Kasus Pungli Rutan

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika mendesak Polda Jawa Tengah

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Polda Jawa Tengah.
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

Lebih dari itu, kata Anam,Polda Jateng harus menjelaskan kepada publik alasan mengapa ketiga orang ini ditetapkan sebagai terduga pelaku, apa perannya, apa bentuk pertanggungjawabannya terhadap struktur peristiwa tersebut.

"Penjelasan itu penting disampaikan ke publik sehingga membuat  semua orang mengetahui apakah memang (kasus pungli) berhenti di mereka atau ada terduga pelaku yang lain," ungkapnya.

Langkah berikutnya, sambung Anam,  Polda Jateng perlu melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasannya. Sebab,  mengenai sistem pencegahan pungli dan kekerasan di rutan sudah cukup baik.

"SOP yang ada di tahanan kepolisian ini untuk mencegah pungli dan mencegah terjadinya kekerasan sudah cukup baik. Kalau ada peristiwa ini memang ada perilaku dari anggota yang memang melakukan pelanggaran sehingga perlu evaluasi dan pengawasan," jelasnya.

Anam juga meminta perlu adanya  rotasi petugas di lapangan maupun penanggung jawabnya untuk memastikan evaluasi dan pengawasan berjalan secara terus- menerus.
Meskipun tahanan di kepolisian itu memiliki waktu yang terbatas, rotasi petugas sangat penting dilakukan.

"Di samping soal rotasi ya sistem pengawasan yang dibangun itu perlu dipastikan berjalan dengan maksimal," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen  Ribut Hari Wibowo menyebut bakal menindak tegas para terduga pelaku pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.

Kasus pungli rutan ini mencuat pada awal April 2025.

Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi.

"Kita proses semua yang terlibat (pungli)," ungkap Ribut, Jumat (18/4/2025).

Amankan Tiga Orang Bintara Jaga

Polda Jateng dalam kasus pungli telah menangkap tiga orang bintara jaga meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU sebagai terduga tersangka pungli.

"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto saat dikonfirmasi Tribun, Senin (14/4/2025).

Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved