Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

LBH Semarang Desak Polda Jateng Ungkap Dugaan "Sosok Lebih Besar" di Balik Kasus Pungli Rutan

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika mendesak Polda Jawa Tengah

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Polda Jawa Tengah.
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).

"Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

Pungli Sudah Berlangsung 1 Tahun

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula setahun lalu yang mana ketika itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol rutin di rutan Polda Jateng.

Perwira ini menemukan ada tahanan yang tidak sesuai dengan ruangannya.

Tak hanya itu, ketika digeledah ternyata tahanan itu mengantongi sebungkus rokok dan barang larangan lainnya.

"Tahanan ini ditegur lalu dikembalikan lagi ke sel awal," ungkapnya.

Kasus tersebut menguap begitu saja lalu muncullah video pengakuan pria berinisial J yang terseret kasus judi membongkar ulah para petugas jaga rutan di Polda Jateng.

J mengaku, untuk mendapatkan fasilitas kamar sesuai keinginan harus merogoh kocek Rp1 juta.

Bagi tahanan yang hendak keluar dari sel rutan bisa membayar petugas Rp25 ribu berdurasi selama tiga jam dari pukul 16.00-19.00 WIB.

Biaya sewa handphone Rp150 ribu perjam. Untuk paket semalam dari pukul 01.00 -06.00 WIB, tarif naik menjadi Rp350 ribu.

Petugas jaga juga mematikan kamera closed circuit television (cctv).

"Hasil pungli tiap regu dalam satu shift bisa mendapatkan Rp5 juta," beber J dalam rekaman video.

Menanggapi hal itu, Artanto tidak membantah praktik tersebut di rutan Polda Jateng.

Menurut Artanto, tiga terduga pelaku mengakui adanya biaya transaksi pindah kamar, fasilitas layanan kamar tertentu (keluar sel) dan jasa sewa handphone.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved