Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

LBH Semarang Desak Polda Jateng Ungkap Dugaan "Sosok Lebih Besar" di Balik Kasus Pungli Rutan

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika mendesak Polda Jawa Tengah

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Polda Jawa Tengah.
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika mendesak Polda Jawa Tengah untuk mengungkap  sosok yang lebih besar di balik kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan).

Polda Jateng sebelumnya telah menetapkan tiga orang terduga pelaku pungli meliputi meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiganya merupakan polisi bintara jaga.

Namun, Andhika menyakini ada segerombolan polisi dengan jumlah lebih banyak yang berpotensi terlibat.

"Akumulasi hasil (uang) dari pungli tersebut  sangat besar jadi  kemungkinkan praktik ini dilakukan oleh tiga polisi kemungkinannya sangat kecil. Tidak menutup kemungkinan ada segerombolan yang lebih besar terlibat dalam kasus ini," papar Andika saat dihubungi Tribun,  Jumat (18/4/2025).

Menurut Andhika, perlu keberanian dari Polda Jateng untuk membongkar kasus secara menyeluruh terutama menyasar terduga pelaku lainnya yang kemungkinkan terlibat dalam kasus pungli ini. 

Penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara struktural pada akar persoalan yang kemungkinkan bisa saja terjadi.

"Jangan-jangan ada pihak lain yang kemudian berada di belakang mereka," jelasnya.

Selain itu, Andika menyarankan pula kepada ketiga terduga pelaku pungli yang telah ditangkap agar dihukum maksimal.

Apabila mereka tidak dihukum berat maka itu sangat menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian.

Dampak lainnya ketika ketiga orang ini tidak dihukum berat kemungkinan peristiwa-peristiwa serupa akan terjadi lagi.

"Para pelaku pungli ketika dihukum ringan maka terkesan akan ada impunitas (perlindungan) dan  seakan-akan ada pembiaran," terangnya.

Andhika menyatakan, kasus pungli ini menjadi catatan serius bagi masyarakat.

Oknim polisi tak henti-hentinya menunjukan perilaku buruk seperti polisi melakukan penembakan siswa SMK Semarang sampai tewas, represifitas aparat kepolisian ke massa aksi demonstrasi di Semarang dan Jawa Tengah, kasus pembungkaman seni terhadap Sukatani, kasus polisi melakukan pemerasan dan kasus-kasus lainnya.

"Kemudian kita diperlihatkan kasus seperti ini di rutan yang sangat membuat institusi Polri jauh dari amanat reformasi," bebernya.

Terpisah, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, Polda Jateng tidak hanya cukup mengamankan tiga terduga pelaku pungli rutan saja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved