Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

LBH Semarang Desak Polda Jateng Ungkap Dugaan "Sosok Lebih Besar" di Balik Kasus Pungli Rutan

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika mendesak Polda Jawa Tengah

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Polda Jawa Tengah.
Pungli Rutan - Suasana rutan Polda Jawa Tengah tampak sepi, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (14/4/2025). Kasus pungli rutan mencuat selepas ada korban yang mengaku di media sosial, buntut dari kasus ini tiga polisi penjaga rutan ditahan. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG -- Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Fajar Muhammad Andhika mendesak Polda Jawa Tengah untuk mengungkap  sosok yang lebih besar di balik kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan).

Polda Jateng sebelumnya telah menetapkan tiga orang terduga pelaku pungli meliputi meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU. Ketiganya merupakan polisi bintara jaga.

Namun, Andhika menyakini ada segerombolan polisi dengan jumlah lebih banyak yang berpotensi terlibat.

"Akumulasi hasil (uang) dari pungli tersebut  sangat besar jadi  kemungkinkan praktik ini dilakukan oleh tiga polisi kemungkinannya sangat kecil. Tidak menutup kemungkinan ada segerombolan yang lebih besar terlibat dalam kasus ini," papar Andika saat dihubungi Tribun,  Jumat (18/4/2025).

Menurut Andhika, perlu keberanian dari Polda Jateng untuk membongkar kasus secara menyeluruh terutama menyasar terduga pelaku lainnya yang kemungkinkan terlibat dalam kasus pungli ini. 

Penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara struktural pada akar persoalan yang kemungkinkan bisa saja terjadi.

"Jangan-jangan ada pihak lain yang kemudian berada di belakang mereka," jelasnya.

Selain itu, Andika menyarankan pula kepada ketiga terduga pelaku pungli yang telah ditangkap agar dihukum maksimal.

Apabila mereka tidak dihukum berat maka itu sangat menjadi preseden buruk bagi institusi kepolisian.

Dampak lainnya ketika ketiga orang ini tidak dihukum berat kemungkinan peristiwa-peristiwa serupa akan terjadi lagi.

"Para pelaku pungli ketika dihukum ringan maka terkesan akan ada impunitas (perlindungan) dan  seakan-akan ada pembiaran," terangnya.

Andhika menyatakan, kasus pungli ini menjadi catatan serius bagi masyarakat.

Oknim polisi tak henti-hentinya menunjukan perilaku buruk seperti polisi melakukan penembakan siswa SMK Semarang sampai tewas, represifitas aparat kepolisian ke massa aksi demonstrasi di Semarang dan Jawa Tengah, kasus pembungkaman seni terhadap Sukatani, kasus polisi melakukan pemerasan dan kasus-kasus lainnya.

"Kemudian kita diperlihatkan kasus seperti ini di rutan yang sangat membuat institusi Polri jauh dari amanat reformasi," bebernya.

Terpisah, Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M Choirul Anam mengatakan, Polda Jateng tidak hanya cukup mengamankan tiga terduga pelaku pungli rutan saja.

Lebih dari itu, kata Anam,Polda Jateng harus menjelaskan kepada publik alasan mengapa ketiga orang ini ditetapkan sebagai terduga pelaku, apa perannya, apa bentuk pertanggungjawabannya terhadap struktur peristiwa tersebut.

"Penjelasan itu penting disampaikan ke publik sehingga membuat  semua orang mengetahui apakah memang (kasus pungli) berhenti di mereka atau ada terduga pelaku yang lain," ungkapnya.

Langkah berikutnya, sambung Anam,  Polda Jateng perlu melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasannya. Sebab,  mengenai sistem pencegahan pungli dan kekerasan di rutan sudah cukup baik.

"SOP yang ada di tahanan kepolisian ini untuk mencegah pungli dan mencegah terjadinya kekerasan sudah cukup baik. Kalau ada peristiwa ini memang ada perilaku dari anggota yang memang melakukan pelanggaran sehingga perlu evaluasi dan pengawasan," jelasnya.

Anam juga meminta perlu adanya  rotasi petugas di lapangan maupun penanggung jawabnya untuk memastikan evaluasi dan pengawasan berjalan secara terus- menerus.
Meskipun tahanan di kepolisian itu memiliki waktu yang terbatas, rotasi petugas sangat penting dilakukan.

"Di samping soal rotasi ya sistem pengawasan yang dibangun itu perlu dipastikan berjalan dengan maksimal," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jawa Tengah Irjen  Ribut Hari Wibowo menyebut bakal menindak tegas para terduga pelaku pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) Polda Jateng.

Kasus pungli rutan ini mencuat pada awal April 2025.

Kasus ini muncul selepas pria berinisial J bekas tahanan rutan Polda Jateng mengaku telah menjadi korban pungli mencapai jutaan rupiah saat menjalani penahanan kasus judi.

"Kita proses semua yang terlibat (pungli)," ungkap Ribut, Jumat (18/4/2025).

Amankan Tiga Orang Bintara Jaga

Polda Jateng dalam kasus pungli telah menangkap tiga orang bintara jaga meliputi Aiptu P, Bripka W dan Bripka SU sebagai terduga tersangka pungli.

"Mereka telah dipatsus (ditahan di penempatan khusus), posisi mereka juga telah dipindah ke pelayanan markas (Yanma)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto saat dikonfirmasi Tribun, Senin (14/4/2025).

Ketiga polisi ini,lanjut Artanto, bakal menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam waktu dekat.

Sanksi yang sudah menunggu ketiga pelaku adalah penundaan pendidikan, penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, mutasi bersifat demosi, dan penempatan khusus.

Artanto tak menyinggung soal opsi hukuman pemecatan atau Pemberhentian Dengan Tidak hormat (PTDH).

"Sanksi disiplin nanti tergantung hakim yang memberikan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri," paparnya.

Pungli Sudah Berlangsung 1 Tahun

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula setahun lalu yang mana ketika itu ada perwira jaga yang melakukan kontrol rutin di rutan Polda Jateng.

Perwira ini menemukan ada tahanan yang tidak sesuai dengan ruangannya.

Tak hanya itu, ketika digeledah ternyata tahanan itu mengantongi sebungkus rokok dan barang larangan lainnya.

"Tahanan ini ditegur lalu dikembalikan lagi ke sel awal," ungkapnya.

Kasus tersebut menguap begitu saja lalu muncullah video pengakuan pria berinisial J yang terseret kasus judi membongkar ulah para petugas jaga rutan di Polda Jateng.

J mengaku, untuk mendapatkan fasilitas kamar sesuai keinginan harus merogoh kocek Rp1 juta.

Bagi tahanan yang hendak keluar dari sel rutan bisa membayar petugas Rp25 ribu berdurasi selama tiga jam dari pukul 16.00-19.00 WIB.

Biaya sewa handphone Rp150 ribu perjam. Untuk paket semalam dari pukul 01.00 -06.00 WIB, tarif naik menjadi Rp350 ribu.

Petugas jaga juga mematikan kamera closed circuit television (cctv).

"Hasil pungli tiap regu dalam satu shift bisa mendapatkan Rp5 juta," beber J dalam rekaman video.

Menanggapi hal itu, Artanto tidak membantah praktik tersebut di rutan Polda Jateng.

Menurut Artanto, tiga terduga pelaku mengakui adanya biaya transaksi pindah kamar, fasilitas layanan kamar tertentu (keluar sel) dan jasa sewa handphone.

Hanya saja, soal mematikan kamera cctv, dia masih perlu melakukan pendalaman.

"Ada transaksional antar penghuni tahanan dengan penjaga tahanan sehingga tudingan di video tersebut benar tidak terbantahkan lagi," paparnya.

Meski begitu, Artanto enggan merincikan barang bukti yang disita dalam penanganan kasus tersebut.

Dia menyebut, penyidik dari Bidang Profesi dan Pengamanan sementara hanya bermodal dari bukti-bukti dan keterangan yang disodorkan oleh saksi kunci berinisial J atau pelapor.

"Bukti awal sudah cukup bagi Propam untuk melakukan penindakan terhadap tiga anggota jaga tahanan rutan Polda Jateng tersebut," imbuhnya.

Kemana Aliran Pungli?

Terkait aliran uang pungli, Artanto membantah uang tersebut telah mengarah ke atasan para terduga pelaku. Dia mengungkapkan, uang itu sepenuhnya masuk ke kantong pribadi para pelaku.

"Nihil (Uang masuk ke atasan) uang hanya digunakan oleh ketiga pelaku untuk keperluan pribadi," paparnya.

Artanto mengakui, telah kecolongan terhadap kasus pungli ini meski telah ada pemeriksaan rutin oleh Perwira Jaga atau atasan dari para pelaku yang menjabat sebagai Bintara Jaga.

Untuk mencegah kejadian ini terulang kembali, dia berkomitmen untuk penegakan standar operasional prosedur (SOP)  di rutan .

"Kami juga akan melakukan pengawasan yang melekat terhadap anggota jaga dan memberikan layanan dengan memberikan hak-hak kepada penghuni tahanan," ucapnya. (*)

Baca juga: Maling Apes di Semarang, Tinggalkan Mio untuk Curi Beat, Parkir Motor Curian di Minimarket Boyolali

Baca juga: Kisah Sukses Rani Jadi Agen BRILink: Modal Rp 5 Juta Kini Bisa Penuhi Kebutuhan dan Sekolah Anak

Baca juga: BERITA LENGKAP : Ibu Asal Banyumas Tega Buang Anak Sendiri di Kalinyamat Jepara, Ini Alasannya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved