Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

DPRD Jateng

Pemda Diminta Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Produk UMKM

Pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam mendukung langkah percepatan sertifikasi halal. 

Tribun Jateng/Istimewa
SERTIFIKASI HALAL: Pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam mendukung langkah percepatan sertifikasi halal. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, Pemda dapat memfasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil menenangah (UMKM) melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam mendukung langkah percepatan sertifikasi halal. 

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, Pemda dapat memfasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil menenangah (UMKM) melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Saat ini, halal merupakan bagian dari gaya hidup dan peradaban modern. Sertifikasi ini juga melindungi dan memberikan kepastian kepada masyarakat selaku konsumen,” terangnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jateng: Akses Pendidikan Harus Terbuka dan Merata untuk Semua Lapisan Masyarakat

Pemerintah daerah, katanya, perlu mendorong akselerasi sertifikasi halal bagi produk pelaku UMKM. Hal itu agar produk UMKM terjamin kehalalan produknya.

Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah #20
SERTIFIKASI HALAL: Pemerintah daerah (Pemda) berperan penting dalam mendukung langkah percepatan sertifikasi halal. Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan, Pemda dapat memfasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro kecil menenangah (UMKM) melalui dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (TRIBUN JATENG/ISTIMEWA)

“Sertifikat jaminan produk halal sangat penting bagi pelaku usaha, agar bisa meningkatkan citra positif tentang penjaminan produk, membangun kepercayaan konsumen, memperkuat Unique Selling Point,” beber politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Sarif menambahkan, sertifikasi halal bukanlah misi dari agama tertentu. Namun, langkah ini untuk memperkuat posisi daerah agar tidak dibanjiri produk dari luar negeri yang mencantumkan label halal.

“Kalau produk lokalnya lewat UMKM ada, tentu itu yang harus diutamakan. Jangan sampai malah dibanjiri oleh produk-produk dari luar negeri yang mereka tahu marketnya itu adalah Indonesia 87 persen masyarakatnya ingin produknya halal,” sebutnya.

Saat ini pemerintah telah memiliki Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kewajiban produk halal bagi pelaku usaha awalnya diberlakukan mulai Oktober 2024. Namun kebijakan ini diundur hingga 2026. (*)

Baca juga: Penataan Ulang OPD di Lingkungan Pemprov Jateng Diharapkan Beri Dampak Positif bagi Masyarakat

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved