Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Uang Insentif PNS Bapenda Kota Semarang Dipotong untuk Biayai Lomba Nasi Goreng

Anggaran pelaksanaan Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita ternyata bersumber dari pemotongan insentif PNS Bapenda Kota Semarang atau iuran kebersamaan.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Anggaran pelaksanaan Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita ternyata bersumber dari pemotongan insentif PNS Bapenda Kota Semarang atau uang iuran kebersamaan.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan kasus korupsi Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).

Menurut JPU, pada Juni 2023 bertempat di Gedung PKK Jalan Dr Sutomo Kelurahan Barusari, Kecamatan Semarang Selatan, suami Mbak Ita yakni Alwin Basri bertemu Binawan Febriarto selaku Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah, serta Kapendi selaku orang kepercayaannya membahas tentang lomba nasi goreng se Kota Semarang.

Baca juga: Scoopy Velocreativity Warnai Semarang, 50 Wanita Tampil Fashionable Rayakan Semangat Kartini

Baca juga: Darurat Sampah di TPA Blondo! Pemkab Semarang Siapkan Jurus Ubah Limbah Jadi Briket dan Bahan Bakar

"Lomba itu untuk menaikkan popularitas terdakwa 1 (Ita) yang rencana akan maju Pemilihan Wali Kota Semarang Tahun 2024."

"Pada pertemuan itu menunjuk Binawan sebagai panitia pendanaan," tuturnya.

Kemudian di bulan yang sama dilakukan rapat di Kantor Dinas Ketahanan Pangan membahas persiapan launching lomba nasi goreng se-Kota Semarang.

Pada rapat itu dihadiri Binawan dan Kepala Disdik Kota Semarang Bambang Pramusinto yang akhirnya menjadi ketua panitia.

"Kemudian dilakukan rapat lagi Kantor Kecamatan Mijen membahas perkembangan lomba nasi goreng."

"Rapat itu dihadiri Mbak Ita, Alwin Basri, dan Bambang Pramusinto," ujarnya.

Pada rapat di Kecamatan Mijen itu, Mbak Ita dan suaminya meminta agar hadiah dinaikkan.

Bahkan memerintahkan Binawan agar kekurangan hadiah menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Semarang.

Binawan selanjutnya menyampaikan permintaan pasangan suami-istri itu ke Indriyasari selaku pimpinan Bapenda Kota Semarang.

Hingga akhirnya Indriyasari atau akrab disapa Mbak Iin memerintahkan anak buahnya Sarifah mengambil uang iuran kebersamaan sebesar Rp222 juta untuk mengabulkan permintaan Mbak Ita dan Alwin Basri.

"Uang itu diterima Binawan dan melalui stafnya Rizal Deny Andriyanto menyerahkan uang itu ke Eko Setyowati Redjeki selaku pengurus PKK Kota Semarang yang kemudian digunakan untuk hadiah lomba," ujarnya.

Tidak hanya untuk lomba nasi goreng, uang iuran kebersamaan juga digunakan untuk menggelar undian berhadiah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digelar Bapenda Kota Semarang.  

Kegiatan yang dikemas Semarak Simpang Lima Harmoni Keluarga Kita dan Gebyar Pemuda Kita Hebat mengundang artis Deni Setiawan atau akrab disapa Denny Caknan.

"Biaya untuk mengundang Denny Caknan Rp161.200.000," ujarnya.

Hingga akhirnya anggaran mengundang artis tersebut menggunakan dana uang iuran kebersamaan Bapenda Kota Semarang sebesar Rp161.200.000.

Baca juga: Pelatih PSIS Semarang Sebut Gustavo Souza Bisa Dimainkan Lawan Borneo FC

Baca juga: Mbak Ita dan Alwin Didakwa 4 Kasus Korupsi Berlapis di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Minta Kepala Bapenda Kota Semarang Ikut Diproses Hukum

Terpisah, sebelumnya telah diberitakan juga oleh Tribunjateng.com, tim penasehat hukum Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri minta KPK bisa memproses Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.

Penasehat hukum terdakwa Erna Ratnaningsih mengatakan, tuduhan pemerasan berkaitan iuran insentif yang diterima Mbak Ita bukan kebijakan yang dikeluarkannya selama menjadi Wali Kota Semarang.

Pemotongan insentif pajak adalah kebijakan Wali Kota sebelumnya.

"Mbak Ita sebagai Plt hanya meneruskan dari kebijakan lama dan itu dinyatakan Kepala Bapenda Kota Semarang jika itu adalah uang operasional," tuturnya.

Menurutnya, iuran kebersamaan itu sudah diserahkan Mbak Ita maupun Alwin Basri sebelum adanya surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) diterbitkan KPK pada 2024.

Hal itu juga sesuai yang disampaikan KPK.

"Pada kasus Mbak Ita tidak ada kerugian negara," tuturnya.

Penasihat hukum lainnya, Agus Nurudin mengatakan, pada perkara tersebut Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari atau akrab disapa Mbak Iin adalah satu-satunya pemberi, tidak dijadikan tersangka. 

Pada dakwaan itu Mbak Iin bersama-sama memberi uang tersebut.

Namun Mbak Iin hingga saat ini belum dijadikan tersangka.

"Semua uangnya dari Indriyasari, dan uang itu sudah dikembalikan semua," tuturnya.

Dikatakannya, uang itu sudah dikembalikan terdakwa ke Mbak Iin.

Uang iuran kebersamaan itu akhirnya digunakan untuk piknik ke Bali.

"Mestinya harus diperiksa."

"Karena dalam surat dakwaan bersama-sama dengan Indriyasari, tetapi sampai sekarang yang bersangkutan belum dijadikan tersangka," tuturnya.

Di sisi lain pada dakwaan itu, penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin Basri tidak mengajukan keberatan atas dakwaan atas eksepsi.

Pihaknya akan melanjutkan perkara itu ke pemeriksaan saksi. (*)

Baca juga: Dedy Yon Ikuti Sosialisasi 4 Pilar Wawasan Kebangsaan, Ketua MPR RI Memuji Warga Kota Tegal

Baca juga: Dilan Janiyar Kesal Suaminya Dapat Gono-gini Rp800 Juta dan Satu Rumah: Berasa Gue BUMN

Baca juga: Kecelakaan Maut Pikap Pengangkut Rombongan Pengantin Terbalik, 4 Orang Tewas

Baca juga: Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan Jika Tak Pernah Dipakai?

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved