Berita Tegal
Pemkot Tegal Bakal Beri Pendampingan Hukum Warga Binaan Perempuan Lapas
Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal di momen
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, TEGAL - Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tegal di momen Peringatan Hari Kartini, Senin (21/4/2025).
Dia berdialog secara tatap muka dengan warga binaan pemasyarakatan (WBP) perempuan.
Pada kesempatan itu, Mba Iin sapaan akrabnya mengutarakan, Pemerintah Kota Tegal akan memberikan bantuan hukum untuk warga binaan perempuan guna mendapatkan keadilan yang hakiki.
Menurutnya, dari pertemuan tersebut, ada sebagian dari mereka yang sebenarnya diduga tidak bersalah atau kesalahan kecil menjadi besar.
"Jadi nanti akan kami pelajari fakta-fakta yang sebenarnya. Jika memang benar seperti pengakuan salah satu warga binaan bahwa sebenarnya dia tidak bersalah maka akan kami lakukan pendampingan hukum," katanya.
Iin mengatakan, Pemkot Tegal akan membantu agar kasus yang sebenarnya tidak bersalah bisa terbuka dengan sejelas jelasnya.
Sebab kebanyakan perempuan menjadi terdakwa atau tersangka itu hanya sebagai korban.
"Tadi juga ada beberapa warga binaan kasus narkoba yang karena dijebak. Mereka juga perlu mendapatkan pendampingan hukum," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Iin juga berpesan, kaum hawa agar selektif dan hati-hati dalam pergaulan.
"Kedepan ini menjadi pembelajaran buat kita semua. Kita bisa menjadi seperti apa yang diharapkan oleh Kartini.
Perempuan itu berdaya, berani speak up, bisa berkontribuai untuk negara," jelasnya. (fba)
UPS Tegal Launching Program S3 Pendidikan, Kedua di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Resmikan Mobil Pangan Murah Panmuter |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Gandeng Kejari Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Proyek Strategis Daerah |
![]() |
---|
Penulis Asal Belanda Kagumi Arsitektur Bangunan di Kota Tegal |
![]() |
---|
3 Raperda Kota Tegal Segera Dibahas, Ini Penjelasan Resmi Dedy Yon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.