Berita Batang
Buron 2 Tahun dan Kabur ke NTB, Pelaku Rudapaksa Gadis di Batang Ditangkap
Buruh harian asal Kabupaten Kendal, berinisial S (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batang setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun.
Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Seorang buruh harian asal Kabupaten Kendal, berinisial S (25) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Batang setelah sempat buron selama lebih dari dua tahun dan kabur ke NTB.
S diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap gadis berinisial FWT (16) di kawasan hutan Roban Timur Kabupaten Batang.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana dalam konferensi pers mengungkap kejadian rudapaksa tersebut.
Kejadian bermula pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 01.00.
Baca juga: Video Siswi MTs di Batang Dirudakpaksa, Pelaku Gunakan Foto Paksa Korban
Baca juga: Siswi MTs di Batang Korban Rudapaksa, Pelaku Gunakan Foto untuk Paksa Berhubungan Badan
"Peristiwa itu terjadi di sebuah kebun di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah."
"Pelaku ini sempat melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat (NTB) seusai melakukan aksinya, akhirnya kami tangkap pada 28 Februari 2025," ujar AKBP Edi Rahmat Mulyana.
Modus yang digunakan pelaku bermula dari unggahan lowongan kerja di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, pelaku menawarkan tiga posisi pekerjaan di Batang dan Pekalongan dengan fasilitas tempat tinggal, makan, serta gaji menggiurkan.
"Postingan itu menarik perhatian korban."
"Korban lalu menghubungi pelaku melalui WhatsApp dan pada 14 September 2022, pelaku menjemput korban di perbatasan Kabupaten Batang," jelasnya.
Pelaku kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah menuju arah timur, namun justru memasuki kawasan sepi di Desa Sengon.
Saat korban mulai curiga dan meminta turun, pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan membawa korban ke lokasi yang lebih sunyi.
"Setelah sampai di lokasi, pelaku mengeluarkan pistol mainan dari tasnya dan mengarahkan ke kepala korban."
"Pelaku mengancam, lalu mengikat tangan korban dengan lakban, mengambil ponsel korban, dan kemudian memperkosa korban di tempat kejadian," imbuh Kapolres.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengikat kaki korban dengan lakban dan meninggalkannya begitu saja.
"Dengan usaha korban, akhirnya bisa melepas ikatan dan kabur, lalu melaporkannya ke pihak kepolisian," imbuh Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi.
Berbekal penyelidikan intensif, polisi akhirnya melacak keberadaan pelaku dan membekuknya di tempat persembunyiannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp300 juta.
Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancamannya bisa mencapai 9 tahun penjara.
"Kami mengapresiasi keberanian korban dalam melapor dan kerja keras tim kami yang membekuk pelaku."
"Proses hukum akan kami kawal agar korban mendapatkan keadilan," pungkasnya. (*)
Baca juga: 3 Polisi Pelaku Pungli di Rutan Polda Jateng Terbebas dari Ancaman Pemecatan, Ini Dalih Penyebabnya
Baca juga: Saran DPRD Kota Semarang Menyoal Dana Operasional RT Rp25 Juta: Jangan Sampai Timbulkan Masalah
Baca juga: 500 Siswa SMKN 1 Semarang Ikuti Penyuluhan Hukum: Perkenalkan Asta Cita dan Bahas Bullying-UU ITE
Baca juga: Bersama Eks Subosukawonosraten, Klaten Ambil Bagian Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
Batang Gelar Diskusi Alih Fungsi Lahan, Wujudkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045 |
![]() |
---|
BPBD Batang dan PLN Jalin Kemitraan, Fokus Pemulihan Listrik Pasca Bencana |
![]() |
---|
Pewarta Jalani Tes Urine, BNNK Batang Siapkan Kader P4GN Bersinar |
![]() |
---|
Batang Catat Investasi Rp 2,68 Triliun di Semester I 2025, Potensi Rp18 Triliun Menanti |
![]() |
---|
Kesbangpol Batang Dorong Strategi Pentahelix Antisipasi Gesekan Ormas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.