Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pekalongan

Gempur Rokok Ilegal, Mahasiswa Jadi Garda Depan Sosialisasi di Pekalongan

Bea Cukai Tegal bersama, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersinergi menggelar sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
Dok Kominfo Kota Pekalongan
GEMPUR ROKOK ILEGAL - Bea Cukai Tegal bersama, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersinergi menggelar sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal kepada para mahasiswa di wilayah Kabupaten Pekalongan, di halaman Radio Kota Santri. Dalam hal ini, mahasiswa memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi di tengah masyarakat. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Bea Cukai Tegal bersama, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersinergi menggelar sosialisasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal kepada para mahasiswa di wilayah Kabupaten Pekalongan, di halaman Radio Kota Santri.


Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan, Supriyadi, menyampaikan bahwa mahasiswa memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi di tengah masyarakat.


Oleh karena itu, mereka menjadi sasaran penting dalam upaya pencegahan penyebaran rokok ilegal.


"Tujuannya, meningkatkan kesadaran generasi muda mengenai bahaya dan dampak rokok ilegal."


"Kegiatan ini ditujukan kepada mahasiswa karena, mereka bisa menjadi ujung tombak dalam menyebarkan informasi tentang ketentuan cukai rokok serta mengenali ciri-ciri rokok ilegal," ujar Supriyadi, Kamis (24/4/2025).


Ia menambahkan, langkah ini merupakan upaya awal dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pekalongan.


Sosialisasi ini diharapkan, mampu membekali mahasiswa dengan pengetahuan untuk membedakan rokok legal dan ilegal.


"Untuk memperkuat pengawasan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan bersama Bea Cukai juga menyediakan berbagai kanal pengaduan."


"Masyarakat didorong aktif melapor jika, menemukan indikasi peredaran rokok ilegal," imbuhnya.


Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusuf Mahrizal, mengungkapkan masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan rokok legal dan ilegal, baik dari sisi kesehatan maupun kerugian negara.


"Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, sudah ada penindakan terhadap sekitar empat juta batang rokok ilegal yang beredar di wilayah penanganan Bea Cukai Tegal, mulai dari Batang hingga Brebes,"!ungkap Yusuf.


Ia menekankan, bahwa sosialisasi ini tidak hanya menyasar mahasiswa, tetapi juga pedagang, tokoh masyarakat, hingga instansi pemerintahan.


Hal ini dilakukan, sebagai respons terhadap meningkatnya risiko peredaran rokok ilegal seiring dengan penyesuaian tarif cukai.


"Edukasi dan penindakan adalah kunci utama dalam memberantas peredaran rokok ilegal," tegasnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved