Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Ngaku Sudah Lama jadi Calo Pegawai di PDAM Pati, JDF jadi Tersangka Penipuan

Mantan pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bening atau PDAM Pati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.

TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
TERSANGKA PENIPUAN - Polisi meminta keterangan dari JDF (38), mantan pegawai Perumda Air Minum Tirta Bening atau PDAM Pati yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Dia menjanjikan korbannya diterima sebagai pegawai di PDAM Pati dengan membayar uang sejumlah Rp 100 juta. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Mantan pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bening atau PDAM Pati ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan.

Pria berinisial JDF (38) tersebut dibekuk polisi setelah dilaporkan menipu korbannya.

Modusnya, JDF menjanjikan korban dipekerjakan sebagai pegawai berstatus tenaga harian lepas di PDAM Pati dengan membayar uang sebesar Rp 100 juta.

Tersangka meyakinkan korbannya dengan mengatakan bahwa dirinya punya hubungan baik dengan pimpinan perusahaan.

"Tersangka menjanjikan korban akan diterima di Perumda Air Minum Tirta Bening dengan membayar sejumlah uang untuk bisa lolos. Kami telah menyita barang bukti kuitansi pembayaran sebesar Rp 100 juta rupiah bertanggal 7 Januari 2024," jelas Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (24/4/2025).

Barang bukti lainnya adalah rekening koran bank atas nama korban dan tersangka.

Korban melaporkan JDF karena merasa tertipu akibat tak kunjung dipekerjakan.

JDF pun dijerat kasus Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 subsidair 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ketika ditanyai, JDF mengaku sudah lama berpraktik sebagai calo pegawai di PDAM Pati.

"Dari dulu saya sering bawa orang masuk (diterima sebagai pegawai). Itu lewat direktur saya," kata dia.

Menurut JDF, nominal setoran untuk bisa diterima bekerja biasanya Rp 65 juta.

"Saya minta Rp 100 juta. Bayarnya biasanya Rp 65 juta. (Saya untung) Rp 35 juta. Tapi (uangnya) masih di saya, waktu itu saya bilang saya pinjam dulu untuk kebutuhan. Untuk bayar cicilan," kata dia.

JDF mengaku sudah berpraktik sebagai calo pegawai di PDAM sejak 2021. Sudah tiga orang yang dia masukkan dengan membayar sejumlah uang. 

"Sampai saat ini mereka masih bekerja di sana," tutur dia.

JDF sendiri mengaku berstatus sebagai pegawai tetap di PDAM Pati sebelum mengundurkan diri pada Oktober 2024.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved