Berita Tegal
Mantan Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah di Tegal, Total Capai Rp 792 Juta, Ini Modusnya
IOS, perempuan berusia 37 tahun itu, tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Tegal Kota
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - IOS, perempuan berusia 37 tahun itu, tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus penipuan dan penggelapan di Mapolres Tegal Kota, Jumat (25/4/2025).
Mantan pegawai perbankan yang biasanya memakai seragam serba rapi itu, kini memakai kaos oranye bertuliskan Tahanan Polres Tegal Kota.
IOS terbukti melakukan penipuan terhadap korban berinisal AS yang merupakan seorang pensiunan PNS asal Kota Tegal.
Kerugian korban mencapai Rp 792,5 juta.
Baca juga: Pengakuan Lisa Mariana Pernah Jadi Simpanan Pejabat Lain Sebelum Ridwan Kamil: Nggak Jual Diri Sih
Tersangka, IOS sendiri merupakan warga asal Kota Semarang.
Kapolres Tegal Kota, I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan, tindak pidana yang melibatkan IOS terjadi dua tahun lalu, pada November 2023.
Modus yang dilakukan, IOS melalui saksi berinisal NDSS, membujuk korban AS untuk memberikan pinjaman kepada tiga nasabah untuk keperluan menutup pinjaman.
Rinciannya, kepada nasabah W senilai Rp 300 juta, nasabah MAJ senilai Rp 355 juta, dan nasabah RUD senilai Rp 137,5 juta.
"Tersangka IOS ini menjanjikan keuntungan kepada korban AS. Nantinya setelah tiga nasabah itu menerima pencarian pinjaman baru, uang milik AS akan dikembalikan dan mendapatkan komisi 1-1,5 persen," jelasnya.
Menurut AKBP Putu, korban AS lalu setuju bujukan IOS dan mentransfer ke tiga nasabah yang disebutkan.
Tetapi ternyata AS tidak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan dan uang yang ditransfer tidak dikembalikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan fakta ketiga nama nasabah tidak dalam pengajuan pinjaman.
Sedangkan uang yang masuk lalu diperintahkan untuk ditransfer ke rekening milik tersangka IOS.
"Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk kebutuhan IOS, seperti membayar utang," ujarnya.
AKBP Putu mengatakan, atas kasus penipuan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 792,5 juta.
Sedangkan untuk pelaku kini dijerat Pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
"Kepada warga Kota Tegal, saya juga berpesan agar berhati-hati dengan bujuk rayu secara langsung maupun telepon dari orang yang tidak dikenal. Termasuk yang mengatasnamakan bank," imbaunya. (fba)
UPS Tegal Launching Program S3 Pendidikan, Kedua di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Resmikan Mobil Pangan Murah Panmuter |
![]() |
---|
Pemkot Tegal Gandeng Kejari Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Pengamanan Proyek Strategis Daerah |
![]() |
---|
Penulis Asal Belanda Kagumi Arsitektur Bangunan di Kota Tegal |
![]() |
---|
3 Raperda Kota Tegal Segera Dibahas, Ini Penjelasan Resmi Dedy Yon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.