Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Robig Zaenudin, Polisi Yang Tembak Pelajar Hingga Tewas di Semarang

Eksepsi dari polisi penembak pelajar SMK 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin ditolak majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang.

|

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi dari polisi penembak siswa SMK 4 Aipda Robig Zaenudin ditolak majelis hakim pada putusan berlangsung di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2025).

Amar putusan sela dibacakan majelis hakim yang diketuai Mira Sendangsari menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan Robig melalui penasihat hukumnya tidak diterima. 

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor :106/Pid.Sus/2025/PN Semarang," tuturnya.

Baca juga: Zainal Petir Soal Eksepsi Robig Zaenudin Pembunuh Pelajar Terhadap Dakwaan JPU: Ngarang

Menanggapi putusan Sela itu, penasihat hukum Robig, Bayu Arief Anas Ghufron menuturkan bahwa majelis hakim saat membacakan poin-poin dakwaan  nomor 7 sampai 11.

Pihaknya menyatakan dalam dakwaan tidak ada nomor 7 sampai 11.

"Kami tetap menghormati proses hukum. Ini merupakan hal yang wajar eksepsi diterima atau tidak diterima," tuturnya.

Meski eksepsi ditolak majelis hakim, pihaknya akan langkah pembelaan untuk meringankan kliennya.

Penasihat hukum Robig akan menghadirkan saksi yang meringankan.

"Terdekat adalah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rencananya ada lima orang saksi yang akan dihadirkan," ujarnya.

Penasihat hukum korban, Zainal Petir menyatakan hakim telah tepat menolak eksepsi terdakwa.  

Dakwaan jaksa dinilainya telah jelas dan cermat.

"Hakim sudah tepat menolak eksepsi atas dakwaan. Saya menduga eksepsi itu akan ditolak. Kalau hakim sampai menerima eksepsi itu habis karirnya," kata dia.

Zainal meminta sidang tetap terbuka untuk umum. Dirinya tak ingin ada hal-hal yang luput dari pantauan publik.

Baca juga: Robig Zaenudin Penembak dan Pembunuh Pelajar Semarang Tetap Berkilah, Keberatan Dakwaan Jaksa

"Jangan sampai sidangnya tertutup walaupun saksinya anak-anak. Ini lawannya institusi polri," tuturya.

Ia prihatin lambatnya pemecatan Robig. Hingga saat ini Robig belum juga dipecat. Institusi Polri belum juga menyidangkan banding yang dilayangkan oleh Robig,

"Saya sudah menghubungi Kapolda katanya mau koordinasi dengan Bid propam. Saya tanya Bid Humas katanya masih proses administrasi," tandasnya (rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved