Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Grobogan

Sidang Sengketa Tanah di Grobogan Nyaris Ricuh, Data Gugatan Tak Sesuai Fakta Lapangan

Sidang sengketa tanah yang digelar di Balai Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

(TRIBUNJATENG/FACHRI)
SENGKETA TANAH GROBOGAN: Sidang sengketa tanah yang digelar di Balai Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, hampir berujung kericuhan antara keluarga pemilik tanah dan pihak penggugat, Senin (28/4/2025). Kericuhan terjadi setelah data yang disampaikan oleh pengacara penggugat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Sidang sengketa tanah yang digelar di Balai Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, hampir berujung kericuhan antara keluarga pemilik tanah dan pihak penggugat, Senin (28/4/2025).

Kericuhan terjadi setelah data yang disampaikan oleh pengacara penggugat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Pihak tergugat, Siti Mutmainah, merasa yakin memiliki tanah tersebut karena membeli langsung dari Naroji yang merupakan ahli waris almarhum Ghazali, pemilik sah tanah.

"Saya yakin itu tanah saya sendiri karena saya beli dari Naroji-cucu Ghazali, tanah itu mau dikuasai orang lain-penggugat," kata Siti Mutmainah, selaku pihak tergugat.

Sementara penggugat juga mengaku memiliki bukti atas kepemilikan tanah tersebut.

Ketidaksesuaian Data dalam Gugatan

Sidang lapangan ini bertujuan untuk memverifikasi klaim penggugat terkait empat bidang tanah yang terletak di Desa Baturagung.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pihak ATR/BPN menyatakan bahwa tanah yang dimaksud belum terpetakan dalam data elektronik dan belum ada perubahan atas nama kepemilikan sejak tahun 1988.

Hal ini bertentangan dengan data yang disampaikan oleh pengacara penggugat dalam surat gugatan.

Ketegangan di Balai Desa

Ketegangan memuncak ketika keluarga tergugat yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Ghazali, pemilik sah tanah tersebut, menuding penggugat yang merupakan warga Kabupaten Demak sebagai pihak yang merekayasa hak kepemilikan sertifikat atas empat bidang tanah tersebut.

Keluarga tergugat merasa bahwa data yang disampaikan oleh pengacara penggugat tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Hakim yang memimpin sidang berusaha meredakan ketegangan dengan mengingatkan kedua belah pihak untuk menjaga ketertiban dan tidak membuat kegaduhan selama proses persidangan. Namun, ketegangan tetap terasa di lokasi sidang.

"Sekali lagi saya ingatkan, ini persidangan," kata Hakim Pranata Subhan menegur pihak yang bersitegang.

Saat diwawancarai awak media, Pranata Subhan enggan bicara banyak terkait hasil sidang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved