Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Grobogan

Sidang Sengketa Tanah di Grobogan Nyaris Ricuh, Data Gugatan Tak Sesuai Fakta Lapangan

Sidang sengketa tanah yang digelar di Balai Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah

(TRIBUNJATENG/FACHRI)
SENGKETA TANAH GROBOGAN: Sidang sengketa tanah yang digelar di Balai Desa Baturagung, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, hampir berujung kericuhan antara keluarga pemilik tanah dan pihak penggugat, Senin (28/4/2025). Kericuhan terjadi setelah data yang disampaikan oleh pengacara penggugat tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. 

"Karena ini adalah permintaan dari penggugat, jadi kami harus melaksanakan untuk mengecek benar atau tidak," ujar Pranata Subhan.

Tanggapan Pengacara Penggugat

Meskipun data yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, pengacara penggugat menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan jawaban terhadap hasil sidang pemeriksaan lokasi yang tidak sinkron dengan surat gugatan.

Ia berjanji akan mengklarifikasi perbedaan tersebut dalam persidangan selanjutnya.

"Untuk hasil sementara kami nanti akan memberikan satu jawaban di sidang berikutnya, karena di dalam pemeriksaan itu memang ada beberapa yang tidak sinkron," kata Budi Rahmadi, pengacara penggugat.

Menurutnya tidak sinkron tersebut terjadi karena adanya perubahan kondisi alam di lapangan dan alih nama kepemilikan tanah.

"Dari perkembangan alam yang sedemikian rupa, adanya pergantian-pergantian, alih nama dan kepemilikan tentunya," imbuhnya.

Dalam persidangan ini, pihak penggugat meminta agar pihak tergugat memberikan empat sertifikat dan empat bidang tanah yang disengketakan.

Jika tergugat enggan memberikan, penggugat meminta denda Rp7 juta per hari dan uang ganti rugi senilai Rp2,160 miliar. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved