Berita Regional
9 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Mampang, 4 Senjata Laras Panjang Disita
Sedikitnya 9 orang menjadi tersangka dalam insiden bentrokan antar kelompok yang menggunakan senjata laras panjang.
TRIBUNJATENG.COM, KEMANG - Sedikitnya 9 orang menjadi tersangka dalam insiden bentrokan antar kelompok diduga masalah perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Mamang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Bentrokan itu terjadi berawal dari saling ejek hingga melempar batu.
Aksi bentrokan itu viral di media sosial karena beberapa orang di antaranya mengeluarkan senjata laras panjang dari dalam mobil.
Baca juga: Diduga Sengketa Lahan, 2 Kelompok Bentrok Bawa Senjata Laras Panjang di Jakarta Selatan
Mereka pun membidik kelopok pemuda yang lain yang hanya berjarak sekitar 10 meter.
Belum diketahui jenis senjata yang digunakan kelompok pemuda tersebut.
Apakah memiliki peluru tajam atau sekedar soft gun.
Namun aksi itu membuat polisi turun tangan dan membubarkan aksi bentrok tersebut.
Terkini, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan 25 orang atas insiden bentrokan antar kelompok diduga masalah perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Mamang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menuturkan puluhan pelaku itu disangkakan Undang Undang Darurat.
Sejauh ini ada dua pasal yang akan diterapkan terhadap para pelaku.
"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Kedua pasal itu mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kombes Ade Rahmat menuturkan pihaknya menyita senapan angin 4 pucuk dan 3 bilah parang.
Informasi yang diperoleh sementara kelompok tersebut bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).
Melainkan kelompok perorangan yang menggunakan jasa kolektor.
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.