Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

9 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Mampang, 4 Senjata Laras Panjang Disita

Sedikitnya 9 orang menjadi tersangka dalam insiden bentrokan antar kelompok yang menggunakan senjata laras panjang.

Editor: raka f pujangga
Tangkapan layar medsos
SENGKETA LAHAN - Keributan yang terjadi di Jalan Kemang Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) pagi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pria terlibat bentrok, bahkan salah satunya terlihat membawa benda menyerupai senjata api laras panjang. 

TRIBUNJATENG.COM, KEMANG - Sedikitnya 9 orang menjadi tersangka dalam insiden bentrokan antar kelompok diduga masalah perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Mamang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Bentrokan itu terjadi berawal dari saling ejek hingga melempar batu. 

Aksi bentrokan itu viral di media sosial karena beberapa orang di antaranya mengeluarkan senjata laras panjang dari dalam mobil.

Baca juga: Diduga Sengketa Lahan, 2 Kelompok Bentrok Bawa Senjata Laras Panjang di Jakarta Selatan

Mereka pun membidik kelopok pemuda yang lain yang hanya berjarak sekitar 10 meter.

Belum diketahui jenis senjata yang digunakan kelompok pemuda tersebut.

Apakah memiliki peluru tajam atau sekedar soft gun.

Namun aksi itu membuat polisi turun tangan dan membubarkan aksi bentrok tersebut.

Terkini, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan 25 orang atas insiden bentrokan antar kelompok diduga masalah perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Mamang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menuturkan puluhan pelaku itu disangkakan Undang Undang Darurat.

Sejauh ini ada dua pasal yang akan diterapkan terhadap para pelaku.

"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12  Tahun 1951," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

BENTROKAN - Sejumlah pria bentrok antarkelompok sambil membawa senapan laras panjang di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
BENTROKAN - Sejumlah pria bentrok antarkelompok sambil membawa senapan laras panjang di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025). (Tangkapan layar Instagram @wargajakarta.id)

Kedua pasal itu mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kombes Ade Rahmat menuturkan pihaknya menyita senapan angin 4 pucuk dan 3 bilah parang.

Informasi yang diperoleh sementara kelompok tersebut bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).

Melainkan kelompok perorangan yang menggunakan jasa kolektor.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved