Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

9 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Mampang, 4 Senjata Laras Panjang Disita

Sedikitnya 9 orang menjadi tersangka dalam insiden bentrokan antar kelompok yang menggunakan senjata laras panjang.

Editor: raka f pujangga
Tangkapan layar medsos
SENGKETA LAHAN - Keributan yang terjadi di Jalan Kemang Raya, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) pagi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak sejumlah pria terlibat bentrok, bahkan salah satunya terlihat membawa benda menyerupai senjata api laras panjang. 

TRIBUNJATENG.COM, KEMANG - Sedikitnya 9 orang menjadi tersangka dalam insiden bentrokan antar kelompok diduga masalah perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Mamang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Bentrokan itu terjadi berawal dari saling ejek hingga melempar batu. 

Aksi bentrokan itu viral di media sosial karena beberapa orang di antaranya mengeluarkan senjata laras panjang dari dalam mobil.

Baca juga: Diduga Sengketa Lahan, 2 Kelompok Bentrok Bawa Senjata Laras Panjang di Jakarta Selatan

Mereka pun membidik kelopok pemuda yang lain yang hanya berjarak sekitar 10 meter.

Belum diketahui jenis senjata yang digunakan kelompok pemuda tersebut.

Apakah memiliki peluru tajam atau sekedar soft gun.

Namun aksi itu membuat polisi turun tangan dan membubarkan aksi bentrok tersebut.

Terkini, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan 25 orang atas insiden bentrokan antar kelompok diduga masalah perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Mamang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menuturkan puluhan pelaku itu disangkakan Undang Undang Darurat.

Sejauh ini ada dua pasal yang akan diterapkan terhadap para pelaku.

"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12  Tahun 1951," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

BENTROKAN - Sejumlah pria bentrok antarkelompok sambil membawa senapan laras panjang di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
BENTROKAN - Sejumlah pria bentrok antarkelompok sambil membawa senapan laras panjang di wilayah Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025). (Tangkapan layar Instagram @wargajakarta.id)

Kedua pasal itu mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kombes Ade Rahmat menuturkan pihaknya menyita senapan angin 4 pucuk dan 3 bilah parang.

Informasi yang diperoleh sementara kelompok tersebut bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).

Melainkan kelompok perorangan yang menggunakan jasa kolektor.

Dari penyelidikan awal, polisi sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

"Sudah 9 orang dijadikan tersangka," ucap Kapolres.

Pihak kepolisian belum berbicara lebih detil perihal motif dan duduk perkara kedua belah pihak.

Sebelumnya, dua kelompok terlibat bentrok sambil membawa benda menyerupai senjata laras panjang.

Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. 

Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan situasi di lokasi saat ini sudah kondusif usai anggota datang ke TKP.

Baca juga: Viral Video Bentrokan 2 Kubu di Jalanan Sembari Membawa Senjata Api

Menurutnya, kedua pihak yang sempat terlibat bentrokan sudah sepakat untuk menahan diri.

"Kedua pihak sudah menahan diri kami Polsek Mampang dibantu Satreskrim Polres sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.

Diduga, bentrokan itu terjadi karena masalah sengketa lahan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipicu Perebutan Lahan, Puluhan Orang Bawa Senjata di Jalan Kemang Raya Jaksel Terancam UU Darurat

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved