Berita Regional
9 Orang Jadi Tersangka Bentrokan Mampang, 4 Senjata Laras Panjang Disita
Sedikitnya 9 orang menjadi tersangka dalam insiden bentrokan antar kelompok yang menggunakan senjata laras panjang.
TRIBUNJATENG.COM, KEMANG - Sedikitnya 9 orang menjadi tersangka dalam insiden bentrokan antar kelompok diduga masalah perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Mamang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Bentrokan itu terjadi berawal dari saling ejek hingga melempar batu.
Aksi bentrokan itu viral di media sosial karena beberapa orang di antaranya mengeluarkan senjata laras panjang dari dalam mobil.
Baca juga: Diduga Sengketa Lahan, 2 Kelompok Bentrok Bawa Senjata Laras Panjang di Jakarta Selatan
Mereka pun membidik kelopok pemuda yang lain yang hanya berjarak sekitar 10 meter.
Belum diketahui jenis senjata yang digunakan kelompok pemuda tersebut.
Apakah memiliki peluru tajam atau sekedar soft gun.
Namun aksi itu membuat polisi turun tangan dan membubarkan aksi bentrok tersebut.
Terkini, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan 25 orang atas insiden bentrokan antar kelompok diduga masalah perebutan lahan di Jalan Kemang Raya, Mamang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Rahmat Idnal menuturkan puluhan pelaku itu disangkakan Undang Undang Darurat.
Sejauh ini ada dua pasal yang akan diterapkan terhadap para pelaku.
"Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Kedua pasal itu mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak dihukum dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kombes Ade Rahmat menuturkan pihaknya menyita senapan angin 4 pucuk dan 3 bilah parang.
Informasi yang diperoleh sementara kelompok tersebut bukan bagian dari organisasi masyarakat (ormas).
Melainkan kelompok perorangan yang menggunakan jasa kolektor.
Dari penyelidikan awal, polisi sudah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
"Sudah 9 orang dijadikan tersangka," ucap Kapolres.
Pihak kepolisian belum berbicara lebih detil perihal motif dan duduk perkara kedua belah pihak.
Sebelumnya, dua kelompok terlibat bentrok sambil membawa benda menyerupai senjata laras panjang.
Peristiwa mencekam terjadi di Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Aba Wahid Key mengatakan situasi di lokasi saat ini sudah kondusif usai anggota datang ke TKP.
Baca juga: Viral Video Bentrokan 2 Kubu di Jalanan Sembari Membawa Senjata Api
Menurutnya, kedua pihak yang sempat terlibat bentrokan sudah sepakat untuk menahan diri.
"Kedua pihak sudah menahan diri kami Polsek Mampang dibantu Satreskrim Polres sedang melakukan penyelidikan," ujarnya.
Diduga, bentrokan itu terjadi karena masalah sengketa lahan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipicu Perebutan Lahan, Puluhan Orang Bawa Senjata di Jalan Kemang Raya Jaksel Terancam UU Darurat
Mulai Hari Ini! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan PBB Lewat Peraturan Bupati dan Walikota |
![]() |
---|
Pantas Penggusuran Markas Grib Jaya Tak Dilawan Anak Buah Hercules, Ternyata Ada Orang Dekat Jokowi |
![]() |
---|
Diskotek Markas GRIB Jaya Dirobohkan, Petugas Sempat Diadang dan Dilempari Batu |
![]() |
---|
Suami Kerap Nangis dan Minta Dirukyah, Kata Istri Pelaku Pembunuhan Tiwi Pegawai BPS Asal Magelang |
![]() |
---|
Hubungan Gelap Berawal Perkenalan di TikTok Berakhir Tragis di Penginapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.