Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perjuangan Korban Pengembang Nakal di Semarang Tak Sia-sia, Dwi Lega Rumahnya Tak Jadi Dilelang

Dwi Setio korban pengembang abal-abal  berhasil mempertahankan hak rumahnya di perumahan Griya Nanas Asri.

TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
KORBAN PENGEMBANG PERUMAHAN - Dwi Setio baju merah bersama warga lainnya perumahan Griya Nanas Asri ceritakan proses hukum melawan pengembang abal-abal. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Dwi Setio korban pengembang abal-abal  berhasil mempertahankan hak rumahnya di Perumahan Griya Nanas Asri  Jalan Nanas Raya Kelurahan Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang.

Rumahnya tak jadi dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akibat menjadi jaminan kredit oleh pengembang  ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada tahun 2023 silam.

Pihak pengembang telah dihukum pidana.

Baca juga: Wabup Blora Sri Setyorini Hadiri Rakortek Perumahan Perdesaan Dukung Program Tiga Juta Rumah

Setio menuturkan pengembang perumahan telah dihukum selama tiga tahun. Namun perjuangannya tak berhenti di situ. 

Dirinya didampingi penasihat hukumnya Bayu Arief Anas Ghufron menggugat pengembang dan BPR.

"Alhamdulilah pada 22 April kemarin hakim mengabulkan gugatan saya," tuturnya, saat ditemui Tribun Jateng, Minggu (4/5/2025).

Menurutnya dari enam warga menjadi korban pengembang hanya tersisa dua warga yang masih bertahan menempuh jalur hukum. 

Warga lainnya memilih menebus sertifikat yang dijaminkan pengembang ke BPR.

"Awal-awal memang kami sangat syok," kata dia.

Setio menuturkan membeli lunas rumah itu pada tahun 2019 sebesar  Rp 409 juta.

Pihak pengembang menjanjikan dalam waktu satu tahun akan dibuatkan akta jual beli (AJB) dan balik nama sertifikat. 

Namun hingga tanggal 3 Maret 2023 dirinya malah mendapatkan surat pra lelang dari BPR.

"Saya waktu membeli rumah ini sampai hutang kemana-mana. Ibu saya rela menjaminkan surat keputusan (SK) nya untuk membantu saya," tuturnya.

Penasihat hukum, Bayu Arief Anas Ghufron menuturkan kliennya dinyatakan Pengadilan Negeri Semarang sebagai pembeli beritikad baik.

Kliennya dapat menunjukkan bukti pembayaran melalui rekening.

"Hakim memutuskan perjanjian kredit antara pengembang dan BPR cacat hukum. Kemudian harus mengembalikan sertifikat hak milik yang dijadikan jaminan kredit pengembang di BPR kepada di Dwi Setio," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved