Berita Semarang
Perjuangan Korban Pengembang Nakal di Semarang Tak Sia-sia, Dwi Lega Rumahnya Tak Jadi Dilelang
Dwi Setio korban pengembang abal-abal berhasil mempertahankan hak rumahnya di perumahan Griya Nanas Asri.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
KORBAN PENGEMBANG PERUMAHAN - Dwi Setio baju merah bersama warga lainnya perumahan Griya Nanas Asri ceritakan proses hukum melawan pengembang abal-abal.
Baca juga: Dari Perumahan ke Perdesaan, Siswa Mranggen Nikmati Dolanan Ndeso di Desa Menari
Bayu menuturkan pengembang juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar UU Perumahan.
Pengembang divonis bersalah selama tiga tahun.
"Kami menghimbau kepada masyarakat yang hendak membeli rumah mengecek keabsahan pengembang. Apabila pengembang itu PT atau CV bisa cek keabsahannya di Kementerian hukum apakah terdaftar atau tidak," tuturnya.(rtp)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Jejak Gedung Kawasan Kota Lama Semarang yang Terbakar, Bagian dari the Big Five di Awal Abad 20 |
![]() |
---|
Jurnalis FC Gandeng SSB Emerald Semarang di HUT ke-3, Satukan Kebersamaan di Lapangan Hijau |
![]() |
---|
Harga Beras Medium di Semarang Tembus Rp15 Ribu per Kilogram, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Percontohan Nasional, Koperasi Merah Putih Gedawang Tembus Omzet Rp 69 Juta dalam 1,5 Bulan |
![]() |
---|
Wali Kota Semarang Anjurkan Pedagang Kelontong Kulakan di Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.