Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perjuangan Korban Pengembang Nakal di Semarang Tak Sia-sia, Dwi Lega Rumahnya Tak Jadi Dilelang

Dwi Setio korban pengembang abal-abal  berhasil mempertahankan hak rumahnya di perumahan Griya Nanas Asri.

TRIBUNJATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
KORBAN PENGEMBANG PERUMAHAN - Dwi Setio baju merah bersama warga lainnya perumahan Griya Nanas Asri ceritakan proses hukum melawan pengembang abal-abal. 

Baca juga: Dari Perumahan ke Perdesaan, Siswa Mranggen Nikmati Dolanan Ndeso di Desa Menari

Bayu menuturkan pengembang juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar UU Perumahan.

Pengembang divonis bersalah selama tiga tahun.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang hendak membeli rumah mengecek keabsahan pengembang. Apabila pengembang itu PT atau CV bisa cek keabsahannya di Kementerian hukum apakah terdaftar atau tidak," tuturnya.(rtp)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved