Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Jadwal Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi Merah Putih di Purbalingga Dimulai Mei 2025

Pemkab Purbalingga siapkan Musdes pembentukan Koperasi Merah Putih mulai Mei 2025, sesuai Inpres 9 Tahun 2025.

farah anis r
Pemerintah Kabupaten Purbalingga, melalui Dinas Koperasi dan UKM, akan memulai Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih pada Mei 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA -- Pemerintah Kabupaten Purbalingga, melalui Dinas Koperasi dan UKM, akan memulai Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Merah Putih pada Mei 2025.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan.

Musdesus akan menjadi forum utama dalam proses pembentukan koperasi, mulai dari pemilihan pengurus, pengawas, hingga penentuan jenis usaha berdasarkan potensi lokal desa atau kelurahan.

“Pramusyawarah desa sudah dilaksanakan. Ini menjadi tahap penting untuk menggali potensi sebelum masuk ke Musdesus,” ujar Plt Kabid Koperasi Dinas Koperasi UKM Purbalingga, Jatmiko Kurniawan, Kamis (8/5/2025).

Pembentukan Koperasi Merah Putih di Purbalingga akan melalui tiga skema utama:

Pembentukan koperasi baru

Penggabungan koperasi aktif ke dalam skema Merah Putih

Revitalisasi koperasi tidak aktif

Proses legalitas koperasi akan dibantu oleh enam notaris yang ditunjuk. Mereka akan memfasilitasi pembuatan akta dan mengurus pengesahan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM. Notaris-notaris tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Dinas Koperasi dan Bank Jateng.

Kabupaten Purbalingga memiliki 224 desa dan 15 kelurahan di 18 kecamatan, yang menjadi cakupan wilayah implementasi program ini. Pemerintah desa, tokoh masyarakat, perangkat BPD, dan kecamatan akan dilibatkan dalam sosialisasi hingga pelaksanaan.

Jenis usaha koperasi akan disesuaikan dengan potensi lokal masing-masing wilayah. Contoh usaha koperasi yang dapat dikembangkan meliputi:

Distribusi hasil pertanian

Simpan pinjam dan jasa keuangan

Apotek desa

Jasa transportasi

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved