Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Sempat Bingung, Ini Alasan Pria Sukoharjo Ngaku PNS Demi Nikah Lagi Akhirnya Pilih Istri Pertama

Istri sah terdakwa, AWH, memberikan kesaksian yang mengungkap konflik batin dan tekanan psikologis yang dialaminya

|
Editor: muslimah
istimewa
PENIPUAN - Ikhsan Nur Rasyidin (32) palsukan dokumen demi nikahi gadis pujaan. Dia mengaku alumni UGM dan bekerja sebagai PNS di BBWS Bengawan Solo. (Tribun Solo) 

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Kasus pria ngaku PNS dan alumni UGM di Sukoharjo, Jawa Tengah terus berlanjut.

Pria bernama Ikhsan Nur Rasyidin (32) itu menjadi terdakwa dugaan pemalsuan administrasi.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Kamis (8/5/2025). 

FOTO PERNIKAHAN. Ikhsan Nur Rasyidin (32) saat menikahi EAP. Ternyata semua itu terbongkar hanya kebohongan.
FOTO PERNIKAHAN. Ikhsan Nur Rasyidin (32) saat menikahi EAP. Ternyata semua itu terbongkar hanya kebohongan. (istimewa)

Baca juga: Nasib Suami Aulia Anggi, Ditinggal Selamanya Sang Istri dalam Kecelakaan Maut Tanjakan Purworejo

Sidang yang telah memasuki agenda kelima tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Candra Nurendra dan dimulai pada pukul 12.30 WIB.

Dalam sidang kali ini, terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan sebagaimana dijadwalkan sebelumnya. 

Majelis hakim pun memutuskan untuk langsung melanjutkan proses persidangan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

Ikhsan diminta memberikan pernyataan atas dakwaan yang menjeratnya. 

Selama persidangan, ia dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim, anggota hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta kuasa hukumnya.

Dalam keterangannya, Ikhsan mengaku melakukan pemalsuan berbagai dokumen administrasi demi menikahi perempuan berinisial EAP (23).

"Saya diamankan pihak polisi 3 Februari 2025. Saya menyerahkan diri karena melakukan pemalsuan berbagai macam administrasi," ujar Ikhsan di hadapan majelis hakim.

Beberapa dokumen yang diakuinya telah dipalsukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM), dan surat-surat pendukung pernikahan lainnya.

"KTP saya ganti dari NIK, alamat, pekerjaan, dan status perkawinan juga," paparnya.

Ikhsan mengaku melakukan pemalsuan tersebut seorang diri tanpa bantuan pihak lain. 

Ia menjelaskan, proses pengeditan dokumen dilakukan menggunakan aplikasi Adobe Photoshop melalui perangkat ponsel dan laptop miliknya.

"Saya menggunakan Photoshop, kemudian saya cetak fisiknya di tempat fotokopi belakang kampus UNS," terangnya.

Untuk mencetak KTP palsu, ia menggunakan bahan kertas PVC, kemudian dilakukan proses laminasi. 

Sementara dalam pemalsuan Kartu Keluarga, ia mengubah data anggota keluarga, termasuk nama orang tua, dengan mengolah dokumen lama melalui Photoshop.

Pemalsuan juga dilakukan terhadap surat pengantar pernikahan.

"Dari kop surat, tanda tangan lurah, semua saya ambil dari Google dan saya ubah sendiri," tandasnya.

Nangis, Istri Sah Pria Ngaku PNS di Sukoharjo Ungkap Dirinya dan Korban Suaminya Sama-sama Hamil

EAP (23) seorang wanita asal Sukoharjo Jawa Tengah melaporkan suaminya,  Ikhsan Nur Rasyidin (32) karena telah memalsukan data.

Ikhsan mengaku dirinya adalah PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
EAP (23) seorang wanita asal Sukoharjo Jawa Tengah melaporkan suaminya,  Ikhsan Nur Rasyidin (32) karena telah memalsukan data. Ikhsan mengaku dirinya adalah PNS di Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. (ISTIMEWA)

Sebelumnya, fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan administrasi dengan terdakwa Ikhsan Nur Rasyidin (32), Senin (5/5/2025) di Pengadilan Negeri Sukoharjo

Istri sah terdakwa, AWH, memberikan kesaksian yang mengungkap konflik batin dan tekanan psikologis yang dialaminya setelah mengetahui suaminya menikahi perempuan lain menggunakan identitas palsu.

Dalam persidangan, AWH menyebut pertemuan pertamanya dengan EAP terjadi pada akhir 2021 atau awal 2022.

EAP kala itu disebut ingin bertemu langsung dengannya. 

Karena saat itu AWH bekerja, pertemuan dijadwalkan di rumah mertuanya atau orang tua terdakwa.

“Saya enggak tahu apa yang dibahas, waktu itu juga ada adik ipar. Tapi dari situ saya diberitahu bahwa suami saya, Ikhsan, sudah menikah dengan EAP,” ujar AWH di hadapan majelis hakim dengan suara menangis, Senin (5/5/2025).

Yang membuatnya terpukul, pernikahan itu dilakukan dengan menggunakan KTP palsu. 

Di KTP tersebut, status Ikhsan tertulis “belum menikah” dan bekerja sebagai PNS, padahal dalam data asli dia telah menikah sejak 23 Desember 2018 dan bekerja sebagai teknisi laundry serta konsultan pemetaan.

“Saya benar-benar syok. Saat bertemu EAP, dia sudah hamil. Ternyata saya juga sedang hamil anak kedua,” ungkapnya.

Menurut kesaksian AWH, sejak pertengahan September 2021, suaminya jarang pulang. 

Ikhsan mengaku bekerja di Semarang sebagai tenaga pemetaan, dan selama empat bulan, dari September 2021 hingga Januari 2022, ia hanya pulang sesekali.

“Saya sempat tidak mau mencampuri urusan mereka berdua. Tapi setelah tahu saya juga sedang hamil, saya merasa stres dan takut kandungan saya terganggu,” kata AWH. 

Karena alasan itulah, ia akhirnya meminta Ikhsan untuk membatalkan pernikahannya dengan EAP.

Setelah proses pembatalan pernikahan berjalan, Ikhsan sempat tinggal bersama EAP dalam rumah kontrakan, terutama saat mendampingi proses persalinan anak dari hubungan mereka. 

Namun belakangan, Ikhsan kembali ke AWH sebagai istri sahnya.

Namun AWH juga mengungkap Ikhsan sempat bingung memilih, sebelum akhirnya memutuskan kembali ke pelukannya.  (*)

Sumber: TribunSolo.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved