Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Meme Jokowi dan Prabowo

Sosok Mahasiswi ITB Ditangkap Polisi Karena Buat Meme Jokowi dan Prabowo, Kuliah Desain

Sosok mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap polisi setelah membuat meme Jokowi dan Prabowo.

Editor: rival al manaf
Kolase Tribunnews/X/net
MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku diduga mahasiswi ITB. Penangkapan terhadap mahasiswi ITB disebut cerminkan sikap otoriter polisi dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap polisi setelah membuat meme Jokowi dan Prabowo.

Sosok mahasiswi itu berinisial SSS berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB.

Ia mengunggah karya meme yang menggambarkan sosok Jokowi dan Prabowo berciuman.

Gara-gara karya itu, ia kemudian ditangkap polisi.

Baca juga: Unggah Meme Adegan Prabowo dan Jokowi, Mahasiswi ITB Ditangkap, Muncul Pro dan Kontra

Baca juga: Sepasang Kekasih Ditemukan Tewas di Dalam Mobil: Pemuda Taruna IPDN, Gadis Mahasiswi Kampus Negeri

Hal ini pertama kali diketahui dari unggahan di media sosial Twitter alias X oleh akun MurtadhaOne1. 

“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” ujar akun MurtadhaOne1 pada Rabu (7/5/2025) malam.

Pihak kepolisian membenarkan peristiwa penangkapan ini.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Truno mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” lanjutnya.

Atas tindakannya ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, SSS diketahui membuat sebuah meme atau gambar yang menunjukkan Jokowi dan Prabowo saling berciuman.

Menanggapi hal itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menilai sebaiknya mahasiswi ITB yang mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo dibina.

Sebab, mahasiswi tersebut masih muda sehingga masih bisa dibina dibandingkan dihukum.

"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved