Berita Viral
Unggah Meme Adegan Prabowo dan Jokowi, Mahasiswi ITB Ditangkap, Muncul Pro dan Kontra
Meme tersebut bergambar Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yang diunggah di media sosial X (dulu Twitter)
TRIBUNJATENG.COM - Seorang mahasiswi ditangkap karena meme yang diunggahnya di media sosial.
Meme tersebut bergambar Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo, yang diunggah di media sosial X (dulu Twitter).
Penangkapan tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Polri mengkonfirmasi penangkapan mahasiswi tersebut.
Baca juga: Selain Ijazah Sejumlah Dokumen juga Diserahkan Jokowi ke Bareskrim Polri, Utus Adik Ipar
Dimana perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta Jumat (9/5/2025).
Meski begitu, Trunoyudo enggan mengungkapkan identitas lengkap SSS.
Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
Penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).
Pasal Apa yang Dikenakan?
Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik.
Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Sebagian kalangan menilai tindakan SSS merupakan bentuk ekspresi satir yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan berpendapat.
Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum menilai unggahan tersebut melanggar norma kesusilaan dan etika publik, serta berpotensi memicu disinformasi atau ujaran kebencian. ( Kompas.com )
Isi Surat Terakhir Dokter Hafiz Sebelum Pergi Dari Demak: "Mencari Ketenangan, Bukan Ketenaran" |
![]() |
---|
Identitas Dokter THT Tinggal di Kolong Jembatan Demak Ternyata Punya Rumah Mewah di Semarang |
![]() |
---|
Misteri Sosok Kafid, Dokter Lulusan UI di Kolong Jembatan Demak, Disebut Keturunan Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Viral! Kumar Bocah 1 Tahun Gigit Ular Kobra hingga Mati |
![]() |
---|
Sosok Christoper Sebastian, Ayah Ryu Kintaro Bocah Perintis Berpenghasilan Rp 1 M: Apa Pekerjaannya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.