Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kendal

Galian C di Kendal Picu Protes Mahasiswa, Satu Perusahaan Tambang Dihentikan

Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kendal kembali menuai sorotan tajam. Tidak hanya dari masyarakat, gerakan mahasiswa pun turun menyuarakan.

|
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
IST
Ilustrasi Galian C 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Kendal kembali menuai sorotan tajam.

Tidak hanya dari masyarakat, gerakan mahasiswa pun turun menyuarakan keresahan yang makin meluas.

Aliansi mahasiswa menyebut, salah satu titik yang paling disorot adalah di Desa Penjalin, Kecamatan Brangsong. 

Mereka menilai aktivitas penambangan di wilayah tersebut dilakukan tanpa memperhatikan kajian lingkungan hidup.

Baca juga: Tantangan Era Digital, Bupati Kendal Tekankan Pentingnya Pendidikan Agama Sejak Usia Dini

Baca juga: Bupati Tika Instruksikan Kades di Kendal Sukseskan Program Bersatu Siaga

"Penambangan di Kendal, khususnya di Penjalin, tidak memperhatikan AMDAL dan menyebabkan ketimpangan ekologis serta keresahan masyarakat," tulis pernyataan resmi Aliansi mahasiswa yang dikutip Tribunjateng.com, Minggu (11/5/2025).

Sejumlah mahasiswa juga menyoroti dampak langsung ke masyarakat. Salah satunya adalah Ikbal Safali, mahasiswi asal Kendal, yang mengeluhkan jam operasional tambang yang tak terkendali hingga malam hari.

"Jam operasional bisa sampai tengah malam, debu dari truk pengangkut juga sangat mengganggu," ujarnya melalui sambungan telepon.

Menanggapi keresahan ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng menyatakan telah menindaklanjuti aktivitas penambangan yang dinilai melanggar aturan. 

Salah satu langkah tegasnya adalah penghentian sementara terhadap CV Fara Mukti Perkasa yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Perusahaan tersebut diperintahkan menghentikan seluruh operasionalnya berdasarkan surat peringatan Dinas ESDM Jateng tertanggal 24 Maret 2025. 

Surat itu menyatakan bahwa CV Fara Mukti Perkasa belum memiliki Persetujuan Lingkungan, serta dokumen Rencana Penambangan SIPB yang sah.

Pemkab Kendal pun turut menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Operasional bernomor 500.10.2.3/880/DLH tertanggal 29 April 2025.

Ironisnya, meski aktivitasnya dihentikan, CV Fara Mukti Perkasa justru baru saja menerima penghargaan sebagai salah satu wajib pajak terbaik.

Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab, mengakui bahwa potensi pendapatan dari sektor tambang belum tergali maksimal. 

Saat ini, target pajak dari sektor tambang baru berkisar Rp 1,5 miliar, jauh dari potensi riil di lapangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved