Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kecelakaan

BREAKING NEWS: Kecelakaan Truk Muat Alat Berat Tabrak Bangunan Sampai Hancur di Bawen

Kecelakaan melibatkan sebuah truk trailer bermuatan alat berat terjadi di Jalan Palagan (jalur Bawen-Ambarawa), tepatnya di dekat Puskesmas Bawen

|

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kecelakaan melibatkan sebuah truk trailer bermuatan alat berat terjadi di Jalan Palagan (jalur Bawen-Ambarawa), tepatnya di dekat Puskesmas Bawen, Bawen, Kabupaten Semarang pada Selasa (13/5/2025).

Dari pantauan Tribunjateng.com pada sekitar pukul 22.00 WIB, bagian belakang truk tersebut menabrak bangunan kosong hingga hancur.

Posisi truk berpelat H9582JU melintang menutup satu jalur menuju arah Ambarawa.

Akibatnya, arus lalu lintas di kedua arah menjadi tersendat dan padat merayap.

Kapos Lantas Ambarawa, Ipda Yulius Dimas Aditya Pratama mengatakan, pihaknya memberlakukan sistem buka-tutup arus lalu lintas.

Kendaraan dari arah Ambarawa maupun arah persimpangan Bawen secara bergantian melewati jalan tersebut.

“Mengingat terjadi kecelakaan tunggal materiil, kendaraan muat alat berat yang tidak kuat menanjak, akhirnya mundur dan terperosok,” kata Ipda Yulius di lokasi kejadian.

Dia menambahkan, kepadatan terjadi di tiga arah, yakni dari arah Kota Semarang, dari arah Jalan Lingkar Ambarawa, dan dari arah Tuntang.

Ekor kepadatan dari arah Kota Semarang terpantau hingga kawasan Merakmati.

Sedangkan, kepadatan dari arah Tuntang berada di sekitar Kampoeng Kopi Banaran.

“Dari arah Jalan Lingkar Ambarawa, menembus hingga di bawah Eling Bening,” imbuh Ipda Yulius.

Tidak ada korban dan kendaraan lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Hingga kini, polisi dan pihak yang bertanggung jawab masih melakukan upaya evakuasi.

Ekskavator didatangkan untuk mengevakuasi puing-puing konstruksi bangunan yang hancur. 

Arus lalu lintas terpantau masih padat merayap. (*)

Baca juga: Pemkab Jepara Masih Upayakan Penyelesaian Permasalahan SDN 10 Karanggondang 

Baca juga: Yoyok Sukawi Soal PSIS Semarang: Yang Lain Saja

Baca juga: KLHK Beri Sanksi 343 TPA Open Dumping, Daerah Diberi Waktu 6 Bulan Termasuk Karanganyar

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved