Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Barangkali Saja Berminat, 11 Titik Parkir Strategis di Kudus Dilelang, Ini Lokasi dan Nilai Limitnya

Lelang di 11 titik parkir di Kabupaten Kudus sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. 

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
LELANG PARKIR - Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah. Pemkab Kudus melelang pengelolaan 11 titik parkir strategis sebagai upaya untuk tingkatkan PAD sektor parkir. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - 11 titik parkir strategis di Kota Kudus dilelang pengelolaannya oleh Pemkab Kudus.

11 titik yang dilelang tersebut lokasinya ada di Jantung Kota Kudus.

Lelang yang dilakukan oleh pemerintah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus ini merupakan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Baca juga: Penyebab 2 Calhaj Asal Kudus Gagal Terbang ke Baitullah Tahun Ini, Bisa Tahun Depan?

Baca juga: KONI Kudus Targetkan 5 Besar Porprov 2026

Kepala BPPKAD Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengatakan, lelang di 11 titik parkir tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. 

Adapun untuk pengumuman pendaftaran lelang berlangsung sejak 14 sampai 19 Mei 2025 pukul 09.00.

“Aanwijzing (pertemuan penjelasan oleh penyelenggara tender kepada peserta tender,red) akan berlangsung pada 19 Mei 2025 pukul 09.00 di BPPKAD, dilanjutkan peninjauan lapangan,” kata Djati, Rabu (14/5/2025).

Setelah itu, akan proses penyerahan uang jaminan maksimal dari peserta lelang pada Selasa 20 Mei 2025.

Kemudian pelaksanaan lelang berlangsung pada 21 Mei 2025.

Setelah pemenang lelang diumumkan, mereka diberi waktu sampai Rabu 28 Mei 2025 untuk melakukan pelunasan pembayaran sisa lelang dan penandatanganan perjanjian sewa.

“Periode hak sewa ini dimulai sejak 1 Juni sampai 31 Desember 2025,” kata Djati.

Dengan adanya sistem lelang pengelolaan parkir ini diharapkan bisa lebih tertib dan akuntabel.

Kemudian tata kelola parkir di Kota Kretek juga diharapkan lebih tertata.

Bagi yang hendak mengikuti lelang ada beberapa persyaratan yang hendak dipenuhi.

Persyaratan tersebut di antaranya yaitu peserta wajib membuat akun di laman lelang.go.id dan harus diverifikasi oleh KPKNL.

Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan nomor rekening yang masih aktif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved