Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelimpahan Kasus PPDS Undip

Tersangka Kasus Bullying dan Pemerasan PPDS Undip Terancam 9 Tahun Penjara, Segera Disidangkan

Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan PPDS Undip terancam 9 tahun penjara. Berkas dilimpahkan, segera disidangkan di PN Semarang.

TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
PELIMPAHAN - Tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Mereka pun terancam hukuman selama 9 tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Kasus perundungan dan pemerasan yang menimpa mendiang Dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), memasuki babak baru.

Tiga tersangka dalam kasus ini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada Kamis (15/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah:

Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip,

Sri Maryani (SM), staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip,

Zara Yupita Azra (ZYA), senior korban di program yang sama.

Mereka akan menghadapi dakwaan berat atas peran mereka dalam kasus yang telah mengguncang dunia pendidikan kedokteran Indonesia.

Dakwaan Berat, Ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Candra Saptaji, menjelaskan bahwa para tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan, dan sejumlah pasal lain dalam KUHP terkait peran aktif para tersangka.

“Ketiganya terancam pidana selama sembilan tahun penjara,” ujar Candra.

Alasan Penahanan dan Barang Bukti

Para tersangka kini telah ditahan untuk kepentingan proses penuntutan.

Taufik Eko Nugroho ditahan di Rutan Semarang, sementara dua tersangka perempuan, SM dan ZYA, ditahan di Lapas Bulu Semarang.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan:

Ancaman pidana di atas 5 tahun (alasan objektif), dugaan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana (alasan subjektif).

Tak tanggung-tanggung, 553 barang bukti telah disita dalam kasus ini, meliputi:

  • 19 unit handphone,

  -  Catatan harian korban Dr. Aulia Risma,

  -  Dokumen penting,

  -   Bukti transfer, kuitansi, dan percakapan,

    Serta uang tunai sebesar Rp 97 juta.

Sidang Segera Digelar

Kejaksaan menyatakan bahwa berkas telah lengkap dan dalam waktu dekat, kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Proses ini akan menjadi sorotan publik mengingat besarnya dampak dan sensitivitas kasus.
Kasus PPDS Undip Jadi Cermin Buruk Dunia Pendidikan Kedokteran

Kasus ini tak hanya mengungkap praktik pemerasan dan bullying, tapi juga menjadi peringatan keras atas lemahnya pengawasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Kementerian Kesehatan dan Kemendikbudristek telah memberi perhatian khusus, termasuk dengan pembekuan sementara program PPDS Anestesi di Undip. (rtp)

Baca juga: Sosok Valeria Marquez, Influencer Kecantikan Tewas Ditembak Saat Live Tiktok

Baca juga: Kebutuhan Bahan Bangunan Meningkat, AJBS Ekspansi Gerai di Ngaliyan Semarang

Baca juga: "Anak-anak Jangan Sedih!" Dapur Makan Bergizi Gratis Purwokerto Kembali Beroperasi Jumat Ini

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved