Berita Semarang
Detik-detik Penyekapan Intel Polda, 2 Mahasiswa Undip Jadi Tersangka, Ini Hasil Visum Brigadir Eka
Seperti apa sebenarnya kejadian penyekapan intel Polda Jateng yang membuat dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang kini jadi tersangka?
"Maka keabsahan prosedur formil tersebut dapat diuji di pengadilan melalui mekanisme praperadilan," ujarnya.
Selain soal penangkapan, Theo membeberkan para mahasiswa yang mendapatkan kekerasan oleh polisi bisa melaporkan balik termasuk para mahasiswa yang menjadi tersangka.
Theo menyebut, secara aturan hukum setiap orang yang mengalami kekerasan di tangan aparat berhak menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi.
Bahkan ketika yang bersangkutan juga menjadi tersangka dalam kasus pidana lain.
Dasar hukum paling relevan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan apabila pelaku adalah pejabat publik, dapat dipertimbangkan Pasal 424 dan Pasal 427 KUHAP terkait penyalahgunaan wewenang.
Pelaporan bisa langsung ke unit Propam Polri atau ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pelaporan tentu perlu melengkapi berbagai bukti dan saksi.
Dalam praktiknya, kendala sering muncul pada tingkat bukti permulaan (Pasal 143 KUHAP) dan intimidasi lapangan.
Lepas dari itu, tidak ada ketentuan yang melarang tersangka pidana untuk sekaligus menjadi pelapor kekerasan yang dialaminya.
"Oleh karena itu, tersangka yang memegang rekam medis luka, saksi independen, atau bukti video amatir sangat dianjurkan untuk melaporkan balik dan menguji tindakan aparat melalui mekanisme peradilan pidana dan/atau praperadilan," jelasnya.
Peluang Penangguhan Penahanan
Theo melanjutkan, para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka juga bisa mengajukan penangguhan penahahan. KUHAP memberikan kesempatan bagi tersangka atau pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 sampai dengan 34 KUHAPidana.
Namun, tentunya memperhatikan beberapa syarat-syarat, seperti belum pernah dijatuhi hukuman berat, kondisi kesehatan tertentu, atau tidak dipandang berisiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Prosedurnya dimulai dengan pengajuan permohonan kepada penyidik yang berwenang, yang kemudian akan mempertimbangkan faktor-faktor risiko tersebut.
"Jika penyidik menyetujui, permohonan akan diteruskan ke penuntut umum untuk penerbitan surat penangguhan penahanan," paparnya.
Dalam praktiknya, lanjut dia, institusi kampus seperti UNDIP dapat membantu mahasiswanya yang tertangkap atau keluarganya menyiapkan dokumen dan argumen pendukung seperti jaminan akademik, surat keterangan sehat, dan surat rekomendasi pembinaan.
Apabila penyidik menolak permohonan tanpa alasan yang jelas atau dirasa mengabaikan hak tersangka, upaya hukum dapat dilakukan melalui mekanisme praperadilan untuk menguji legalitas penahanan dan kelengkapan prosedur penangguhan.
"Jalur praperadilan tetap menjadi jalan hukum alternatif jika permohonan langsung diabaikan," terangnya.
Tepatkah Penerapan Pasal 333 dan 170 KUHP?
Theo menjelaskan, Pasal 333 KUHP secara tegas mengkriminalisasi perbuatan merampas kebebasan orang lain secara sengaja dan melawan hukum, sedangkan Pasal 170 KUHP mengatur larangan melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
Dari beberapa asumsi yang terungkap di media masa dan keterangan dari pihak Polrestabes, korban diduga mengalami beberapa tindakan kekerasan seperti dicekik, diikat, dipaksa berada dalam ruang terbatas di kawasan kampus UNDIP Pleburan dan beberapa tindakan kekerasan lainnya.
Jika memang semua dugaan tersebut sudah memiliki bukti yang kuat, maka unsur perampasan kebebasan dan penganiayaan dapat secara bersama-sama terpenuhi.
Walaupun mahasiswa juga menjadi korban tindakan kekerasan polisi seperti gas air mata dan pukulan saat aksi demonstrasi.
Pada satu sisi, Doktrin pertanggungjawaban pidana individual menegaskan bahwa “hak membela diri” hanya berlaku dalam batas sempit dan hanya membenarkan kekerasan untuk menangkis serangan yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, hal itu bukan sebagai pembenaran atas penyekapan dan siksaan lanjutan.
Oleh karena itu, kekerasan polisi tidak menghapus “unsur melawan hukum” dari dugaan perbuatan mahasiswa yang demikian, melainkan menjadi peristiwa terpisah yang dapat diperkarakan melalui bidang hukum pidana sendiri.
"Secara yuridis, penerapan Pasal 333 KUHP dan Pasal 170 KUHP terhadap kedua tersangka adalah tepat karena unsur-unsur formil dan materiil keduanya terpenuhi dengan syarat, bahas semua bukti dan unsur telah benar-benar memiliki alat bukti yang sah," ungkapnya. (Iwn)
TPA Ilegal Brown Canyon Resmi Ditutup, Asap Masih Keluar Diduga Berasal Dari Gas Metana |
![]() |
---|
Tugas Biologi Jadi Alasan Tukang Cukur Semarang Cabuli Siswi SD, Direkam Pakai HP |
![]() |
---|
Hampir Sebulan Ditutup, Begini Kondisi Terkini Bekas TPA Ilegal Brown Canyon Semarang |
![]() |
---|
Teknologi Hidrogen hingga PLTS Cerdas, Inovasi Dua Guru Besar Baru Polines untuk Indonesia |
![]() |
---|
Hati-hati! Ibu-ibu di Semarang Dihipnotis, Pelaku Ngaku Kyai dari Jawa Timur: Pakai Gelang Haram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.