Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Jadi Maling Sejak 18 Tahun, Ridho Punya Gaya Sendiri Tiap Bobol Toko, di Wonosobo Gasak Rp163 Juta

Tersangka mencuri brankas itu lalu membukanya di tempat berbeda yang tidak jauh dari area perkotaan tersebut

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok dok Polda Jateng
MALING SPESIALIS TOKO - Polisi menangkap Ahmad Ridho maling spesialis pembobol toko asal Wonosobo. Berdasarkan catatan kepolisian, Ridho telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali hingga dipenjara sebanyak tiga kali di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Inilah Ahmad Ridho (23) maling spesialis pembobol toko asal Wonosobo, Jawa Tengah.

Dalam aksi terakhirnya, ia berhasil menggondol brankas yang di dalamnya terdapat uang ratusan juta.

Uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya dan dugem.

Total selama karier malingnya sejak ia berusia 18 tahun, Ahmad Ridho sudah sembilan kali mencuri.

Baca juga: Diburu 11 Hari, 2 Mahasiswa Undip jadi Tersangka Sekap Intel Polda, Pakar Hukum: Bisa Lapor Balik

MALING SPESIALIS TOKO - Polisi menangkap Ahmad Ridho maling spesialis pembobol toko asal Wonosobo. Berdasarkan catatan kepolisian, Ridho telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali hingga dipenjara sebanyak tiga kali di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).
MALING SPESIALIS TOKO - Polisi menangkap Ahmad Ridho maling spesialis pembobol toko asal Wonosobo. Berdasarkan catatan kepolisian, Ridho telah melakukan pencurian sebanyak sembilan kali hingga dipenjara sebanyak tiga kali di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). (dok Polda Jateng)

Ridho yang merupakan  pemuda asal Desa Sikunang, Kejajar, Wonosobo.

Berdasarkan catatan kepolisian, dia telah melakukan kejahatan pencurian sebanyak sembilan kali di tiga daerah meliputi Wonosobo, Kebumen dan Purworejo.

Ridho juga sudah bolak-balik di penjara sejak tahun 2020 lalu atau saat usianya masih 18 tahun.

"Tersangka AE (Ahmad Ridho) ini merupakan pengangguran, kerjanya cuma mencuri. Dalam aksinya selalu sendirian, one man show," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat (16/5/2025).

Dwi mengatakan, tersangka selama beraksi selalu melakukan pemantauan terlebih dahulu.

Tersangka selalu mengincar toko yang sudah tutup seperti toko baju, toko bangunan rumah makan dan lainnya. Tersangka setiap aksinya hanya bermodalkan satu buah linggis.

"Tersangka sudah spesialis, durasi waktu mencuri cepat, tidak sampai 1 jam," terangnya.

Dalam aksi terakhirnya, kata Dwi, tersangka membobol toko baju yang sudah tutup di Krasak, Mojotengah, Wonosobo, Kamis 20 Maret 2025.

Tersangka masuk ke toko dengan memanjat tembok lalu  membobol pintu dengan linggis.

Selepas itu, tersangka mengincar barang berharga di dalam toko hingga menemukan brankas, uang tunai sebanyak Rp 700 ribu dan handphone merek Samsung Galaxy A30.

Tersangka mencuri brankas itu lalu membukanya di tempat berbeda yang tidak jauh dari area perkotaan tersebut.

Di dalam brankas terdapat uang korban sebesar Rp 163 juta. "Brankasnya masih model lama sehingga tersangka mudah membukanya," tuturnya.

Sesudah melakukan pencurian, polisi melakukan perburuan terhadap Ridho.

Namun, ketika Ridho sudah ditangkap ternyata uang hasil curian sebagian besar sudah digunakan hingga menyisakan uang sebesar Rp 20 juta.

"Uang curian itu digunakan tersangka untuk dugem dan kegiatan-kegiatan lain yang melanggar aturan," kata Dwi.

Polisi mencatat Ridho telah melakukan kejahatan pencurian sebanyak sembilan kali.

Akan tetapi, Ridho juga pernah menjadi pelaku begal motor. Kasus ini terkuak belakangan selepas Ridho ditangkap.

Kasus kekerasan ini terjadi di Purworejo pada Maret 2022.

Korban perampasan motor seorang remaja berinisial MAS (16) warga Senepo Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Tersangka merampas motor korban dengan cara memukul kepalanya.

Akibat kejadian ini, korban kehilangan motor Satria Fu pelat AB5507DW.

"Para korban lain yang merasa menjadi korban dari tersangka bisa melapor ke Polda Jateng atau Polres terdekat," ungkap Dwi.

Dwi mengatakan, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal 7 tahun penjara.

"Tersangka ini merupakan residivis sejak usia dibawah umur melakuan pencurian sampai tiga kali masuk penjara," imbuhnya. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, tersangka sudah beberapa kali terlibat tindakan kejahatan seperti pencurian dan begal.

"Tersangka sudah bolak-balik masuk penjara. Semoga lekas taubat," tandasnya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved