Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Sering Palak Pengusaha, Preman di Pati Diringkus Polisi

Polisi menangkap seorang preman yang melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Kabupaten Pati

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muslimah
Humas Polresta Pati
BERANTAS PREMANISME - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati meringkus pria bernama AZ alias Roni (tengah, celana bagian lutut sobek), Kamis (15/5/2025) malam. Dia merupakan terduga pelaku premanisme yang kerap memeras pengusaha di Pati. 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Polisi menangkap seorang preman yang melakukan pemerasan terhadap salah satu perusahaan di Kabupaten Pati.

Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Aman Candi 2025 Polresta Pati meringkus pria bernama AZ alias Roni (43) di sebuah rumah makan di Juwana, Kamis (15/5/2025) malam.

Roni ditangkap setelah terbukti melakukan pemerasan dan intimidasi terhadap vendor pengolahan limbah pabrik PT HWI (Hwaseung Indonesia) 2.

Bos vendor pabrik tersebut yang berasal dari Jepara, Ahsanudin (39), mengaku menjadi korban pemerasan.

Baca juga: "Jangan Coba-coba Jadi Preman di Solo!" Kapolresta Beri Peringatan Keras!

"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk premanisme yang dapat menghambat investasi dan meresahkan masyarakat," tegas Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menghubungi pada Rabu (14/5/2025) dan meminta uang sebesar Rp 7 juta.

Pelaku mengancam akan mengganggu usahanya di pabrik PT HWI 2 jika permintaannya tidak dipenuhi. 

Merasa tertekan, korban akhirnya menyanggupi bertemu dan menyerahkan uang Rp 2,5 juta kepada pelaku pada hari berikutnya.

Korban juga mengaku sebelumnya sudah dua kali diperas oleh pelaku yang sama.

Penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tindakan pelaku tidak hanya menyasar Ahsanudin. 

Dua saksi kunci, yakni sopir korban bernama Sofian, vendor air minum PT HWI 2 Pati, Kustini, dan karyawan PT HWI 2, Uyeng Subagdi, memberikan keterangan yang memberatkan pelaku. 

Sofian membenarkan adanya ancaman yang dilontarkan pelaku kepada bosnya. Sementara, Kustini mengaku telah lima kali dimintai uang dengan total Rp 1,36 juta.

Adapun Uyeng Subagdi mengaku dua kali diperas dengan total yang Rp 1,25 juta.

"Pelaku menggunakan modus meminta uang dengan alasan utang, namun dibarengi dengan ancaman akan mengganggu pekerjaan para korban di lingkungan pabrik," jelas AKBP Jaka Wahyudi, Jumat (6/5/2025).

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa amplop berisi uang Rp 2,5 juta hasil pemerasan dari korban Ahsanudin dan sebuah ponsel milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved