Berita Kriminal
2 Mahasiswa Undip Tersangka Penyandera Intel Polda Jateng Bisa Lapor Balik Jika Penuhi Unsur Ini
Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang masing-masing Rafli Susanto dan Rezki Setia Budi telah ditetapkan sebagai
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Selain soal penangkapan, Theo membeberkan para mahasiswa yang mendapatkan kekerasan oleh polisi bisa melaporkan balik termasuk para mahasiswa yang menjadi tersangka.
Theo menyebut, secara aturan hukum setiap orang yang mengalami kekerasan di tangan aparat berhak menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan ganti rugi.
Bahkan ketika yang bersangkutan juga menjadi tersangka dalam kasus pidana lain.
Dasar hukum paling relevan adalah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan apabila pelaku adalah pejabat publik, dapat dipertimbangkan Pasal 424 dan Pasal 427 KUHAP terkait penyalahgunaan wewenang.
Pelaporan bisa langsung ke unit Propam Polri atau ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Pelaporan tentu perlu melengkapi berbagai bukti dan saksi.
Dalam praktiknya, kendala sering muncul pada tingkat bukti permulaan (Pasal 143 KUHAP) dan intimidasi lapangan.
Lepas dari itu, tidak ada ketentuan yang melarang tersangka pidana untuk sekaligus menjadi pelapor kekerasan yang dialaminya.
"Oleh karena itu, tersangka yang memegang rekam medis luka, saksi independen, atau bukti video amatir sangat dianjurkan untuk melaporkan balik dan menguji tindakan aparat melalui mekanisme peradilan pidana dan/atau praperadilan," jelasnya.
Peluang Penangguhan Penahanan
Theo melanjutkan, para mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka juga bisa mengajukan penangguhan penahahan. KUHAP memberikan kesempatan bagi tersangka atau pihak keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan berdasarkan Pasal 31 sampai dengan 34 KUHAPidana.
Namun, tentunya memperhatikan beberapa syarat-syarat, seperti belum pernah dijatuhi hukuman berat, kondisi kesehatan tertentu, atau tidak dipandang berisiko melarikan diri, merusak barang bukti, atau memengaruhi saksi.
Prosedurnya dimulai dengan pengajuan permohonan kepada penyidik yang berwenang, yang kemudian akan mempertimbangkan faktor-faktor risiko tersebut.
"Jika penyidik menyetujui, permohonan akan diteruskan ke penuntut umum untuk penerbitan surat penangguhan penahanan," paparnya.
Dalam praktiknya, lanjut dia, institusi kampus seperti UNDIP dapat membantu mahasiswanya yang tertangkap atau keluarganya menyiapkan dokumen dan argumen pendukung seperti jaminan akademik, surat keterangan sehat, dan surat rekomendasi pembinaan.
Begini Cara Makfudin Tipu Karyawan Brilink di Malahayu Brebes, Beri Bukti Transfer Palsu |
![]() |
---|
ASN Pemkab Terlibat Calo Penerimaan Bintara Polri Rp 750 Juta, Bawa-bawa Nama Brigjen Suroso |
![]() |
---|
Tiga Tahanan Polsek Kabur, Diduga Dibantu Oknum Brimob |
![]() |
---|
Petaka Cinta Segi Tiga Anak SMA di Kota Tegal, Kakak Kelas Brutal Hajar Adik Kelas di Toilet |
![]() |
---|
Sosok Ling-ling alias Irene Buronan Penipuan Apartemen Semarang, Dua Rekannya Sudah Tertangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.