Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Karanganyar

Ambil Rokok Teman Berujung Pertumpahan Darah di Karanganyar, Lempok Tak Terima Disuruh Mengembalikan

Siapa sangka, mengambil rokok teman tongkorngan bisa menjadi penyebab pertumpahan darah.

Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Istimewa
ANIAYA DENGAN PEDANG - Pelaku penganiayaan DA alias Lempok (42) seorang warga Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar saat diamankan Polres Karanganyar, Selasa (20/5/2025). Pelaku beraksi dengan pedang. 

"Korban sempat dirawat selama satu jam di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar, korban kemudian dirujuk ke RS Moewardi Solo selama empat hari untuk perawatan lebih lanjut," kata dia.

Lebih lanjut, Sulis menyampaikan bahwa DA telah ditetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan.

Dia mengatakan pelaku DA diamankan di salah satu kos di Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Senin (19/5/2025).

Atas kejadian tersebut, DA  dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Karanganyar, yaitu visum korban, sebuah helm warna hitam merek KYT dengan bekas sabetan senjata tajam, spion motor warna hitam yang pecah akibat tebasan, serta kaos warna hitam yang dipakai korban saat kejadian.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama lima tahun," jelas Sulistiawan.

IPTU Sulistiawan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing emosi dan menyelesaikan konflik secara damai atau melalui jalur hukum.

“Jangan sampai persoalan sepele berujung tindakan kriminal. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian lingkungan dengan cara yang konstruktif,” pesannya. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tega Tebas Teman dengan Pedang Gegara Rokok, Pria Karanganyar Dibekuk Setelah 5 Tahun Sembunyi, 

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved