Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Pemilik Indekos 1 Pintu di Kendal Bakal Ditarik Pajak 10 Persen, Besaran Sama dengan Hotel

Pemberlakuan tarif pajak 10 persen dari indekos di Kabupaten Kendal ini dikategorikan juga sebagai pajak hotel, sesuai aturan yang berlaku.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
PAJAK INDEKOS - Ilustrasi indekos satu pintu di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Pemkab Kendal akan menerapkan tarif pajak 10 persen kepada pemilik indekos meskipun hanya memiliki satu pintu. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal akan menerapkan skema tarif pajak baru untuk pemilik usaha indekos

Ketentuan ini diatur dalam UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Nomor 14 Tahun 2023, SE Dirjen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI Nomor S-141/PK.5/2024 per 4 November 2024 tentang Penjelasan terkait pemungutan PBJT atas Jasa Perhotelan untuk Rumah Kos.

Aturan itu menyebut bahwa pemilik indekos akan dikenakan tarif pajak 10 persen meskipun hanya memiliki satu pintu. 

Baca juga: Bupati Tika: Pemkab Kendal Sudah Punya Investor Kelola Sampah Sistem RDF

Baca juga: Harlah ke-91, Kader Ansor Kendal Diminta Tidak Terlibat Politik Praktis

"Kalau dulu memang ada ketentuan minimal 10 pintu, tetapi kalau sekarang sudah tidak ada ketentuan."

"Baik itu satu, dua, atau tiga pintu harus membayar pajak," kata Kepala Bapenda Kabupaten Kendal, Abdul Wahab, Selasa (20/5/2025).

Menurutnya, aturan itu bakal diberlakukan tahun ini sebagai salah satu objek pendapatan pajak daerah di Kabupaten Kendal.

Hanya saja, pihaknya tidak menjelaskan secara pasti waktu pemberlakuan diterapkan.

"Tahun ini akan mulai dikenakan tarif pajak 10 persen, sudah dirapatkan," ujarnya.

Wahab menerangkan, pemberlakuan tarif pajak 10 persen tersebut dikategorikan sebagai pajak hotel, dengan nominal tarif yang sama dengan pajak hotel yang telah diberlakukan.

"Itu masuknya pajak hotel tarifnya 10 persen."

"Karena definisi hotel itu di dalamnya ada indekos, ada hostel."

"Misalnya satu pintunya Rp1 juta berarti 10 persennya dari itu," ungkapnya.

Dikatakannya, saat ini pemilik usaha indekos paling banyak berada di Kaliwungu, terutama yang berdekatan dengan kawasan industri.

Di lokasi itu, banyak rumah yang telah disulap menjadi indekos.

Pihaknya juga saat ini melakukan pendataan pemilik usaha indekos secara keseluruhan di Kendal sebelum pemberlakuan diterapkan. 

"Kami akan intensifkan dan segera didata."

"Karena setelah ada Permen itu kami dibolehkan untuk memungut pajak indekos, kalau dulu tidak boleh," terangnya.

Pihaknya optimis, pemberlakuan aturan ini akan turut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kendal di tahun ini.

Baca juga: Apoteker Kendal Curhat ke Bupati, Konsultan Patok Tarif Urus SLF Hingga 30 Juta

Baca juga: Dekranasda Kendal Berbenah, Kembangkan Wisata dan Kuliner Lokal Lebih Terkenal 

Terpisah, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian ulang dan menyerap aspirasi para pengusaha indekos.

"Kami akan dengarkan masukan dari mereka sebelum aturan itu diterapkan," terangnya.

Dia menuturkan, kebijakan yang dibuat pemerintah dengan telah mempertimbangkannya secara matang.

Namun begitu, pihaknya akan melakukan pengkajian terlebih dahulu.

"Semua kebijakan tentu ada ada pro dan kontra."

"Sebelumnya juga ada yang mengeluh ke kami soal Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang mana aturan itu juga bisa berbeda tiap daerah."

"Yang indekos juga sama, kami kaji terlebih dahulu," tandasnya.

Respons Pemilik Usaha Indekos

Pemilik usaha indekos satu pintu di Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Syarif Marzuki belum mengetahui adanya aturan itu.

Dia menilai, aturan itu justru akan memberatkan para pencari indekos jika resmi diterapkan.

Pasalnya, pemilik indekos mau tak mau harus menaikkan tarif bulanan agar pemasukan bisa stabil.

"Kalau mau diterapkan, otomatis kami juga harus menaikkan tarif sewa bulanan juga," tegasnya.

Marzuki justru menganggap pemberlakuan aturan ini akan membuat para pengusaha indekos mengalami penurunan penghasilan. 

Apalagi saat ini tarif sewa bulanan indekos di Kaliwungu bisa mencapai Rp600 ribu.

"Kalau di Kaliwungu dekat kawasan industri, paling murah segitu."

"Kalau aturan itu diterapkan, mereka tentu akan cari kontrakan yang lebih murah dan lebih luas," sambungnya.

Marzuki berharap agar Pemkab Kendal benar-benar mempertimbangkan masukan para pemilik usaha indekos.

"Kita juga sama cari usaha, cari uang buat makan."

"Jadi mohon nanti dipertimbangkan kembali sebelum aturan itu diterapkan," tandasnya. (*)

Baca juga: Jawaban Lirih Nani Driver Ojol Salatiga saat Ditanya Penghasilan, Spanduk Tuntutan Dibentangkan

Baca juga: Wakil Bupati Pekalongan Sukirman: Pandangan Fraksi Jadi Fondasi Perencanaan Pembangunan Daerah

Baca juga: Sosok yang Lakukan Perusakan Makam di Jogja Terungkap, Masih 16 Tahun, Ini Pengakuannya

Baca juga: Tidur Sering Nyemplung Air Padahal Lagi Sakit, Kisah Ana Rawat Anak-anaknya di Tengah Banjir Demak

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved