Sidang Korupsi Mbak Ita
Segini Jumlah Uang yang Harus Disetorkan Para Kontraktor Agar Dapat Pekerjaan dari Mbak Ita
Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (19/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam sidang tersebut, sejumlah kontraktor mengeluhkan kecilnya keuntungan yang diperoleh dari proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah kecamatan di Kota Semarang pada tahun anggaran 2023.
Lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum memberikan kesaksian terkait teknis dan proses pelaksanaan proyek PL, termasuk sistem koordinasi serta pembagian paket pekerjaan di lapangan.

Kelima saksi itu adalah Ari Hidayat, Wakil Ketua V Gapensi yang juga koordinator proyek di Kecamatan Semarang Tengah; Zulfigar Yudan Aghni, pengurus dan koordinator wilayah Semarang Barat; serta Damsirin alias Ririn, koordinator proyek untuk Kecamatan Tugu. Dua saksi lainnya adalah pelaksana proyek PL, Fajar Wahyudi dan Candra Galih.
Saksi Zulfigar koordinator proyek Semarang mendapatkan 22 paket pekerjaan dengan nilai proyek Rp 1,8 miliar.
22 paket tersebut dia hanya mengerjakan 16 paket sisanya 6 paket dikerjakan temannya.
Zulfigar harus menyetorkan uang komitmen itu sebesar Rp 165 juta agar dapat mengerjakan proyek itu.
Dirinya mengaku hanya mendapatkan keuntungan 5 sampai 6 persen saja.
"Keuntungannya memang sedikit lebih banyak komitmen feenya 13 persen.
Kami terima pekerjaan itu karena sepi pekerjaan," kata dia.
Begitu juga Damsirin alias Ririn selaku koordinator di Kecamatan Tugu memperoleh 16 paket pekerjaan dari proyek penunjukan langsung dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Bahkan dia harus menyerahkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 65 juta kepada Martono.
Uang itu diserahkan melalui staf Martono.
"Jadi uang itu saya tulis di buku harian saya sebagai uang taktis," tuturnya.
Tidak hanya itu dia harus meminjam 4 CV milik koleganya untuk mengerjakan proyek tersebut.
Kisah Tragis Mbak Ita: 2 Tahun Jadi Wali Kota Semarang Berujung 5 Tahun di Penjara Karena Korupsi |
![]() |
---|
Sopan Hingga Punya Keluarga, Ini 6 Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Vonis Lebih Ringan ke Mbak Ita |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Mbak Ita dan Alwin Basri Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding |
![]() |
---|
Ini Alasan KPK Belum Periksa Indriyasari Bapenda Semarang, Mbak Ita Merasa Dijebak |
![]() |
---|
Sidang Tanggapan Pembelaan Mbak Ita & Suami, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Ita 6 Tahun Alwin 8 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.