Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sidang Korupsi Mbak Ita

Segini Jumlah Uang yang Harus Disetorkan Para Kontraktor Agar Dapat Pekerjaan dari Mbak Ita

Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
BERI KETERANGAN: Lima kontraktor memberikan keterangan mengenai proyek penunjukkan langsung pada sidang korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (19/5/2025). (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan suaminya Alwin Basri, kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (19/5/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang tersebut, sejumlah kontraktor mengeluhkan kecilnya keuntungan yang diperoleh dari proyek penunjukan langsung (PL) di sejumlah kecamatan di Kota Semarang pada tahun anggaran 2023.

Lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum memberikan kesaksian terkait teknis dan proses pelaksanaan proyek PL, termasuk sistem koordinasi serta pembagian paket pekerjaan di lapangan.

PERIKSA SAKSI - Jaksa KPK periksa saksi dari Gapensi pada perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin di Basri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang
PERIKSA SAKSI - Jaksa KPK periksa saksi dari Gapensi pada perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin di Basri berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang (TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS)

Kelima saksi itu adalah Ari Hidayat, Wakil Ketua V Gapensi yang juga koordinator proyek di Kecamatan Semarang Tengah; Zulfigar Yudan Aghni, pengurus dan koordinator wilayah Semarang Barat; serta Damsirin alias Ririn, koordinator proyek untuk Kecamatan Tugu. Dua saksi lainnya adalah pelaksana proyek PL, Fajar Wahyudi dan Candra Galih.

Saksi Zulfigar koordinator proyek Semarang mendapatkan 22 paket pekerjaan dengan nilai proyek Rp 1,8 miliar.

22 paket tersebut dia hanya mengerjakan 16 paket sisanya 6 paket dikerjakan temannya.


Zulfigar harus menyetorkan uang komitmen itu sebesar Rp 165 juta agar dapat mengerjakan proyek itu.

Dirinya mengaku hanya mendapatkan keuntungan 5 sampai 6 persen saja.


"Keuntungannya memang sedikit lebih banyak komitmen feenya 13 persen.

Kami terima pekerjaan itu karena sepi pekerjaan," kata dia.


Begitu juga  Damsirin alias Ririn selaku koordinator di Kecamatan Tugu memperoleh 16 paket pekerjaan dari  proyek penunjukan langsung dengan nilai Rp 1,2 miliar. 


Bahkan dia harus menyerahkan uang terlebih dahulu sebesar Rp 65 juta kepada Martono.

Uang itu diserahkan melalui staf Martono. 


"Jadi uang itu saya tulis di buku harian saya sebagai uang taktis," tuturnya.


Tidak hanya itu dia harus meminjam 4 CV milik koleganya untuk mengerjakan proyek tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved