Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Syarat Ahli Waris Agenbrilink Dapat Santunan Kematian, Total Bisa Rp 42 Juta

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta...AgenBriLink

Penulis: Puspita Dewi | Editor: Puspita Dewi
Instagram/ Creavine Studio
Syarat Ahli Waris Agenbrilink Dapat Santunan Kematian, Total Bisa Rp 42 Juta 

Syarat Ahli Waris Agenbrilink Dapat Santunan Kematian, Total Bisa Rp 42 Juta


TRIBUNJATENG.COM- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY baru saja menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp42.000.000 kepada ahli waris almarhum M Ma’ruf, AgenBRILink asal Demak yang meninggal dunia.

Sebagai informasi, Jaminan Kematian (JKM) adalah satu dari program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh peserta Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Masing-masing dari peserta ini berhak menerima manfaat apabila telah terdapat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

   

Syarat JKM

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Kepesertaan Aktif
Peserta harus terdaftar dan aktif membayar iuran program JKM saat meninggal dunia.
Berlaku untuk semua jenis pekerja: formal (penerima upah) maupun informal (bukan penerima upah).

2. Bukan karena Kecelakaan Kerja
JKM diberikan jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Jika meninggal karena kecelakaan kerja, maka manfaatnya akan diberikan melalui program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja).

3. Dokumen yang Diperlukan
Ahli waris harus melengkapi dokumen berikut:

  • KTP peserta dan ahli waris
  • Kartu Keluarga
  • Surat kematian dari instansi berwenang
  • Buku tabungan ahli waris
  • Formulir klaim JKM (disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan)
  • Surat keterangan ahli waris (bila diperlukan)

4. Ahli Waris Sah
Santunan hanya diberikan kepada ahli waris sah menurut hukum, seperti: pasangan (suami/istri), anak, atau orang tua kandung.
Jika butuh formulir atau panduan pengisian dokumen, saya bisa bantu juga.

 

Besaran JKM

Besaran Manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (2025)

Total Santunan: Rp42.000.000

Santunan Kematian: Rp20.000.000

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved